ANALISD.com, Jakarta - Sebelumnya pemerintah pada pertengahan Maret 2023 lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Keputusan itu diambil dengan alasan bahwa pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak.
Paska kebijan tersebut terbit, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan bergegas melanjutkan proses audit sawit yang sudah dilakukan. Hasilnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mencatat dari 14,6 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit di Indonesia hanya sekitar 7,3 juta ha yang telah membayar pajak.
Setelah selesai audit pertama dilakukan, Luhut kembali memerintahkan BPKP mengaudit seluruh izin kelapa sawit. Ternyata izin kelapa sawit seluas 20,4 juta hektare, yang tertanam 16,8 juta hektare dan yang belum membayar pajak sejumlah 9 juta hektare. Mengenai tamuan ini telah dilaporkan ke Presiden Joko Wiodo dan Kementerian Keuangan, menyusul Direktorat Jenderal Pajak juga diperintahkan untuk melanjutkan temuan tersebut.
Namun demikian dikatakan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, untuk informasi menyangkut lahan sawit seluas 9 juta ha yang belum membayar pajak belum diketahui siapa dan yang tidak membayar pajak siapa. “Kalau untuk perusahaan sawit anggota GAPKI seharusnya sulit menghindari pajak,” katanya kepada InfoSAWIT, Rabu (10/5/2023).
Alasannya kata Eddy, anggota GAPKI yang sedang proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun yang sudah memperoleh sertifikat ISPO, dalam proses sertifikasi itu salah satu persyaratannya adalah bukti pembayaran pajak.
Diakui Eddy, pemeritah selama ini telah transparan dalam proses pengenaan pajak bagi perusahaan sawit, sebab itu proses yang dilakukan semestinya seperti yang lazim dilakukan. “Kalau ada indikasi perusahaan tidak bayar pajak, ya ditagih saja melalui Ditjen Pajak,” tandas Eddy. (T2)