PWYP: Korupsi Pertamina Cermin Buruk Sedekade Tata Kelola Migas

PWYP: Korupsi Pertamina Cermin Buruk Sedekade Tata Kelola Migas
Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri melakukan pengecekan langsung kualitas BBM di SPBU, di Jakarta Utara, Rabu (5/3/2025). Foto: PT Pertamina.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sebagai bukti buruknya tata kelola minyak dan gas bumi (migas) Indonesia sepanjang satu dekade terakhir, menurut Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.

Koalisi organisasi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi dan sumber daya alam ini menganggap terungkapnya kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola migas di Indonesia di sepanjang rantai supply chain migas, termasuk aspek tata niaganya.


Sedangkan di satu sisi, Kejagung harus mengejar aktor-aktor lain yang terlibat dalam dugaan korupsi sistematis dan terstruktur ini.“Seharusnya akan banyak pihak lain yang terlibat jika melihat dugaan korupsinya yang hampir terjadi di supply chain-nya dalam kurun waktu 2018-2023,” kata Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, dalam keterangan tertulis, 28 Februari 2025.

Supply chain atau rantai pasok dimaksud Aryanto, mulai dari dugaan pengkondisian Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor, pengadaan impor minyak mentah maupun impor produk kilang, dugaan mark up kontrak shipping (pengiriman), hingga dugaan blending Ron 90 atau lebih rendah di storage/depo untuk menjadi Ron 92.

Aryanto bilang, pihaknya mendesak Kejagung memastikan seberapa besar dan ke mana aliran dana hasil dugaan mark up maupun potensi kick back ini mengalir. Jangan sampai nilai korupsi terkesan fantastis tetapi tidak bisa ditelusuri ke mana aliran dananya mengalir.


Sedangkan di sisi lain, pemerintah harus melakukan upaya pembenahan tata kelola migas, termasuk tata niaganya secara sistematis dan integral. “Jika ini tidak dilakukan, ini hanya akan menangkap mafia migas yang satu, dan nantinya akan digantikan mafia migas lainnya. Karena sistem-nya tidak dibenahi secara sistematis dan integral,” ujarnya.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index