Perempuan Adat Talang Mamak : Dari Ladang ke Meja Hijau

Perempuan Adat Talang Mamak : Dari Ladang ke Meja Hijau
Sumber: PPMAN

Riau – Dalam sebuah kasus yang mencuri perhatian publik, seorang perempuan adat dari komunitas masyarakat adat Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu, harus menghadapi persidangan pidana terkait dugaan pembakaran lahan. Peristiwa ini menyoroti dilema yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan cara hidup mereka di tengah tekanan hukum modern.
 
Sona binti Kulupmat, perempuan tersebut, adalah merupakan seorang Ibu tujuh orang anak yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga dari Komunitas Masyarakat Adat Talang Mamak yang berada di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indra Giri Hulu. Sona beserta anggota komunitas masyarakat adat di Talang Mamak selama bertahun-tahun mengandalkan ladang kecilnya untuk bertahan hidup. Dalam tradisi masyarakat adat Talang Mamak, metode berladang berpindah atau slash and burn adalah bagian dari praktik pertanian mereka yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, kebijakan pemerintah yang ketat terhadap pembakaran lahan tanpa izin kini membawa Sona ke hadapan hukum.
 
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rengat, Sona tampak terpukul. Dengan suara bergetar, ia menceritakan bahwa tindakannya tidak lain adalah upaya untuk menyediakan makan bagi keluarganya. “Kami tidak punya pilihan lain. Ini cara kami bertani sejak nenek moyang kami,” ucap Sona sambil menahan air mata.
 
Indra Jaya, S.H., M.H., Advokat Pembela Masyarakat Adat dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang mendampingi Sona menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan ketidakseimbangan antara kebijakan negara dan hak-hak masyarakat adat. “Negara seharusnya memberikan perlindungan hukum yang mempertimbangkan kearifan lokal, bukan malah menjadikan mereka korban dari kebijakan yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan,” tegas Indra Jaya.
 
Di sisi lain, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindakan Sonaj telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami memahami kondisi yang dialami masyarakat adat, namun hukum harus ditegakkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar,” ujar jaksa dalam persidangan.
 
Kasus ini memicu gelombang dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia. Mereka menyerukan reformasi hukum yang lebih inklusif terhadap masyarakat adat serta mendesak pemerintah untuk mengakui dan melindungi praktik tradisional yang berkelanjutan.
 
Bagi Sona dan komunitas Talang Mamak, perjuangan ini belum berakhir. Mereka berharap bahwa kasus ini menjadi titik awal untuk dialog yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat adat, sehingga tradisi dan kehidupan mereka dapat dilindungi tanpa harus berhadapan dengan ancaman pidana.
 
Dengan mata yang penuh harapan, Sona menatap masa depan, berjuang untuk keluarganya, komunitasnya, dan hak-hak masyarakat adat di tanah air.

Kronologis Kriminalisasi Perempuan Adat, Sona binti Kulupmat

Sona Binti Kulupmat ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian di Polrest Indra Giri Hulu karena dituduh melakukan pembakaran dan penebangan pohon di ladangnya pada tanggal 31 Juli 2024, yang mana aktifitas pembersihan ladang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk persiapan penanaman kembali tanaman padi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan ekonomi keluarganya.
 
Adapun tanaman yang dibersihkan dan dibakar oleh Ibu Sona Binti Kulupmat merupakan tanaman bambu dan pohon pisang yang sudah kering, dan lokasi pembakaran tersebut memiliki jarak kurang lebih 2 meter dari lokasi kebakaran yang terjadi sebelumnya.
 
Merujuk pada surat dakwaan, terdakwa telah melakukan pembakaran lahan yang pada akhirnya api merambat ke lahan yang dekat dengan ladang Ibu Sona hingga merebak pada lahan seluas 12 hektar lahan, tindakan pembakaran lahan tersebut tidak pernah memikirkan bahwa akan memberikan dampak hukum dan menjadikannya sebagai terdakwa.
 
Bahwa dalam proses penetapan Ibu Sona Binti Kulupmat sebagai tersangka hingga ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kepolisian Polres Indragiri Hulu, pihak Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi peristiwa hukum tidak menggunakan pendekatan yang “HUMANIS”.
 
Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penahanan Pada saat pelimpahan berkas perkara Polres Rengat ke Kejaksaan Negeri Rengat, pihak Kejaksaan juga tidak melakukan pendekatan yang tidak mempertimbangkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana yang terdapat pada Bab III Tentang Penyelidikan dan Penyidikan.
 
Paska ditetapkannya sebagai terdakwa, saat ini Ibu Sona Binti Kulupmat sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rengat dengan nomor perkara 389/Pid.Sus-LH/2024/PN Rgt.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index