ANALISID.COM - Pemerintah Indonesia memasuki 2026 dengan langkah penegakan hukum lingkungan yang terlihat lebih agresif. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, negara menagih dan mulai menerima denda administratif dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang terbukti beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan pernyataan resmi pemerintah dan pemberitaan media nasional sepanjang 2025 hingga awal 2026, sedikitnya 71 perusahaan telah dikenai kewajiban membayar denda dengan nilai taksiran mencapai Rp38,62 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 48 perusahaan dilaporkan telah merealisasikan pembayaran denda senilai kurang lebih Rp7,07 triliun.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk ketegasan negara dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun berlangsung tanpa pengawasan memadai. Kejaksaan Agung bahkan memperkirakan potensi denda administratif dari pelanggaran kawasan hutan sepanjang 2026 dapat meningkat hingga Rp142,23 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari sektor kelapa sawit dan pertambangan. Angka-angka tersebut kerap dipresentasikan sebagai bukti bahwa negara tidak lagi membiarkan pelanggaran kawasan hutan berlangsung tanpa konsekuensi.
Namun, di balik besarnya nilai denda tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah sanksi administratif semata cukup untuk menghadirkan rasa keadilan lingkungan, terutama bagi masyarakat yang selama ini menanggung langsung dampak kerusakan hutan dan tata kelola sumber daya alam yang timpang.
Di tingkat tapak, kondisi rakyat justru bergerak ke arah sebaliknya. Ruang hidup petani dan masyarakat pedesaan semakin menyempit akibat alih fungsi lahan, konflik agraria, dan degradasi lingkungan yang berlangsung bertahun-tahun. Lapangan kerja di desa terbatas, sementara ketergantungan pada lahan tetap tinggi. Ketika banjir, longsor, dan kekeringan terjadi, kelompok inilah yang pertama kali kehilangan penghidupan, rumah, bahkan keselamatan jiwa.
Kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada manusia, tetapi juga mempercepat krisis keanekaragaman hayati. Hilangnya tutupan hutan dan fragmentasi habitat mempersempit ruang hidup satwa liar yang populasinya telah berada pada tingkat terancam dan kritis. Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, Orangutan, Badak Jawa, serta berbagai spesies burung endemik kehilangan habitat akibat ekspansi perkebunan dan pertambangan. Konflik manusia dan satwa meningkat, satwa masuk ke kebun warga, dan kematian satwa terus terjadi sebagai konsekuensi langsung dari rusaknya ekosistem.
Dalam konteks inilah kebijakan sanksi denda terhadap korporasi menghadirkan kontras yang tajam. Pelanggaran serius berupa pembukaan hutan tanpa izin dan pemanfaatan kawasan lindung dalam skala ribuan hektare dapat diselesaikan melalui pembayaran administratif. Sebaliknya, masyarakat kecil kerap berhadapan dengan hukum pidana saat bersinggungan dengan kawasan hutan atau lahan negara.
Kontras penegakan hukum tersebut terlihat jelas dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi hingga 2025. Sejumlah pemberitaan media nasional dan laporan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa petani kecil dan pemilik lahan perorangan masih menjadi kelompok yang paling sering diproses secara pidana dalam kasus pembakaran lahan, termasuk untuk persiapan tanam di lahan sendiri. Kasus serupa berulang di berbagai wilayah Sumatera dan Kalimantan dalam beberapa tahun terakhir. Aparat penegak hukum menetapkan tersangka dari kalangan warga desa dan petani, sementara pada saat yang sama pelanggaran oleh korporasi dalam skala jauh lebih besar kerap diselesaikan melalui mekanisme administratif.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun. Namun, kejujuran terhadap fakta menuntut pengakuan bahwa penegakan hukum tidak berlangsung di ruang yang setara. Ketika pelanggaran kecil berujung penjara, sementara perusakan hutan berskala luas dapat dinegosiasikan melalui denda, hukum kehilangan dimensi keadilannya di mata rakyat.
Pertanyaan yang patut diajukan kemudian adalah apakah denda, sebesar apa pun nilainya, sepadan dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan. Hutan yang rusak bukan hanya menghilangkan sumber air dan pangan, tetapi juga menghancurkan habitat satwa liar yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Kepunahan spesies adalah kerugian permanen yang tidak dapat ditebus oleh nilai rupiah berapa pun.
Skala dampak ekologis tersebut bukan sekadar asumsi. Pada awal 2026, pemerintah mencabut izin operasional puluhan perusahaan setelah investigasi mengaitkan aktivitas industri dengan bencana ekologis besar di sejumlah wilayah Sumatera. Langkah ini menunjukkan bahwa pelanggaran kawasan hutan telah menimbulkan konsekuensi sosial dan ekologis yang serius. Namun demikian, pencabutan izin dan denda administratif belum secara otomatis diikuti pemulihan lingkungan dan pemulihan habitat satwa yang rusak.
Pemerintah mungkin beralasan bahwa sanksi administratif merupakan jalan cepat untuk menertibkan pelanggaran lama dan memulihkan sebagian kerugian negara. Akan tetapi, kritik dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi menunjukkan bahwa pendekatan ini belum menyentuh substansi kejahatan lingkungan. Tanpa pemulihan ekosistem yang nyata, perlindungan habitat satwa terancam punah, penyelesaian konflik agraria, serta penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran berat, denda berisiko berubah menjadi penalti yang dapat dibayar, bukan alat perubahan perilaku.
Penegakan hukum lingkungan seharusnya tidak diukur semata dari besarnya denda yang tercatat dalam laporan keuangan negara. Ukurannya adalah sejauh mana hukum melindungi ruang hidup rakyat, mencegah kepunahan satwa liar, memulihkan ekosistem, dan menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan langsung oleh warga. Selama hukum masih terasa tajam ke bawah dan lentur ke atas, denda sebesar apa pun tidak akan pernah cukup untuk menutup ketimpangan dan luka ekologis yang ditinggalkannya.
Penulis
Zainal Arifin Hussein
Pemerhati lingkungan dan sosial
Disclaimer
Tulisan ini disusun berdasarkan pemberitaan media dan sumber terbuka sebagai bahan refleksi kebijakan publik. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya merupakan opini penulis dan tidak dimaksudkan untuk mewakili pandangan pihak mana pun.
