ANALISD.COM, PELALAWAN - Kuasa hukum 4 orang petani yang dilaporkan ke Polres Pelalawan, Maruli Silaban SH sesalkan adanya Intimidasi dari PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) atas kasus sengketa lahan yang berujung penangkapan.
Kasus antara PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan para petani di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan ini telah menjadi viral dan menimbulkan berbagai isu hukum serta sosial yang serius.
Maruli Silaban SH menyampaikan kepada media, kejadian ini mencuat setelah beberapa petani dan pekerja yang sedang memanen sawit,lalu ditangkap oleh keamanan PT NSR dan dilaporkan ke Polres Pelalawan pada, Rabu 19 Juni 2024 yang lalu.
Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di kabupaten Pelalawan, PT NSR telah berulang kali melaporkan petani atas tuduhan tindak pidana dengan tujuan menguasai lahan yang sebelumnya dikelola oleh petani.
Menurut Maruli Silaban SH, yang bertindak sebagai penasihat hukum 4 orang pekerja kebun sawit yang ditangkap oleh security dan dilapor ke Polres Pelalawan.
Untuk diketahui bahwa petani yang lokasi lahannya dianggap masuk kawasan hutan telah berproses pengampunan negara, bahkan dalam pengurusan keterlanjuran Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) PP no 24.
Berdasarkan aturan yang berlaku, PT NSR harus menghormati hak-hak para petani yang telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut.
Peraturan perundang-undangan mengharuskan bahwa pengelolaan lahan yang melibatkan masyarakat harus memperhatikan hak-hak mereka dan memberikan kompensasi yang adil jika terjadi penggusuran, rasionalisasi luasan konsesi atau peralihan hak.
"Selain penangkapan pekerja petani, PT NSR juga diduga melakukan intimidasi terhadap petani dan perusakan kebun, termasuk parit gajah," kata Maruli.
"Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai peristiwa hukum pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Tuduhan terhadap petani yang memasuki konsesi PT NSR juga menjadi dasar ancaman penggusuran paksa," sambungnya.
Maruli kembali menambahkan bahwa petani yang memiliki bukti Proses UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) terkait dengan PP 24 Tahun 2021 tentang keterlanjuran.
Keterlanjuran dengan Regulasi: Melalui PP 24 Tahun 2021, pemerintah menetapkan aturan untuk menangani kegiatan yang terlanjur berjalan.
Regulasi ini mencakup persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi.Proses UUCK dengan PP 24 dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat tanpa menghambat perkembangan ekonomi dan investasi.
Maruli Silaban menekankan pentingnya perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi para petani yang telah mengurus pengampunan keterlanjuran mengelola lahan dan masuk proses UUCK.
"Kita sudah mencoba mengkonfirmasi humas PT NSR Yun Kenedi, terkait adanya tindakan intimidasi, penangkapan dan perusakan,"
"Tentunya ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga tidak menciptakan ketidakstabilan sosial dan hukum di wilayah tersebut. Sampai saat ini belum ada jawaban," tegas Maruli.