ANALIAD.com, Inhil - Limbah pabrik pengolahan pati palm yang selama ini diduga menjadi penyebab utama pencemaran perairan di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Untuk itu, Mahasiswa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Inhil untuk segera memfasilitasi industri pengolahan sagu mendapatkan izin berusaha agar legelitas pengolahan sagu legal.

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan, Ahmad Fauzi, dalam rapat audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Inhil di gedung DPRD Inhil, Jumat (29/9/2023).

Menurut Ahmad Fauzi, ketidakjelasan legalitas berusaha serta ketidakpatuhan pengelolaan limbah kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapat keuntungan dan membebani industri pabrik sagu.

“Kami tidak ingin keberadaan pabrik-pabrik sagu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu mencari pundi pemasukan. Kami mendapat informasi ada pabrik yang terpaksa tutup karena tidak sanggup dengan rongrongan oknum-oknum tersebut,” ungkapnya. 

Keberadaan industri pengolahan sagu memberikan dampak baik bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan sebab itu perhatian pemerintah sangat diperlukan, salah satunya dengan memberikan jaminan kenyamanan berusaha dengan adanya legalitas secara legal.

Hal penting lainnya selain adanya kepastian legalitas berusaha, aktifitas pabrik sagu tersebut juga diharuskan mematuhi ketentuan peraturan yang ada, diantara kepatuhan pengelolaan limbah.

“Selama ini kami juga banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait aktifitas pembuangan limbah pengolahan sagu yang diduga tidak mematuhi ketentuan tersebut, akibatnya berdampak buruk terhadap lingkungan,”

“Tentu juga harus ada ketegasan untuk persoalan ini. Bagi usaha yang tidak mematuhi harus diberi sanksi tegas agar mereka mau mematuhinya,” tegaskan Fauzi

Seperti dilansir detikriau.id, sejumlah ASN dilingkungan Pemkab Inhil yang enggan menyebutkan namanya pun memastikan adanya pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik sagu kealiran sungai tersebut. 

"Disaat surut, air sungai terlihat sangat keruh dan menimbulkan bau menyengat," ungkapnya, sabtu (30/9/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhil, Haryono, dalam rapat audiensi di gedung DPRD Inhil, Jumat (29/9/2023), nyatakan pihaknya siap untuk memfasilitasi pengurusan izin Industri pabrik sagu.

“Industri pengolahan sagu diklasifikan dalam usaha dengan resiko rendah. Pengurusan izin sebenarnya bisa dilakukan secara online. Namun bagi yang kurang memahami, kami siap memfasilitasi. Silahkan datang ke kantor DPMPTSP,” ujar Haryono

Saat ini menurut Haryono telah terbit sebanyak 26 izin usaha pengolahan pati palma di Kabupaten Inhil yang diproses secara Online Single Submission (OSS).

Pencemaran Perairan, DLHK Inhil Sebut Tunggu Hasil Uji Labor

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Inhil, Azwir menyebutkan bahwa  pihaknya sudah turun langsung ke salah satu pabrik pengolahan sagu di Desa Soren Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).

Pantauan langsung yang dilakuan di Desa Soren menurutnya terkait adanya laporan dugaan pencemaran perairan setempat akibat aktifitas pabrik sagu.

Azwir mengaku bahwa di pabrik itu didapati beberapa kolam pengumpulan limbah. Hasil residu pengolahan sagu terlebih dahulu diendapkan dikolam-kolam tersebut sebelum dialirkan ke sungai.

“Hasil pantauan itu kami mendapati sisa air limbah yang dibuang kesungai sudah bersih, bebas dari endapan,” sebut azwir

Namun untuk lebih memastikan, Azwir mengaku DLHKL Inhil juga mengambil sampel air disungai lokasi pabrik untuk dilakukan uji laboratorium.

“Namun sampai hari ini, sudah hampir 2 bulan hasil ujinya belum kami terima. Bukan kami tidak menanggapi laporan masyarakat namun kami butuh waktu dan proses untuk itu,” dalihnya

“Jika nantinya hasil uji laboratorium memang menyatakan benar adanya pencemaran, pihak DLHK akan menerbitkan rekomendasi terkait perizinan perusahaan. Sampai disanalah kewenangan kami,” akhiri Azwir.

HMI Kritisi Sikap Pasif DLHK Inhil

Ketua HMI Cabang Tembilahan, Ahmad Fauzi mengkritik sikap pasif DLHK Inhil. Sebagai satker yang membidangi khusus persoalan tersebut, Fauzi menilai DLHK Inhil harusnya lebih pro aktif bukan hanya menunggu laporan masyarakat.

“Yang dilaporkan benar hanya satu di Desa Soren. Namun izin serupa terkait pengolahan pati palma ini menurut  DPMPTSP ada di 26 lokasi, belum lagi yang hinga hari ini tidak mendaftar dan melakukan pengurusan izin usahanya,"

"Rasanya aneh jika DLHK hanya menunggu laporan masyrakat, harusnya pro aktif. Setidaknya DLHK bisa lakukan sosialisasi terkait pengelolaan limbah. Kalau perlu belajar dari Kabupaten lain, salah satunya Meranti,” ujar Fauzi

Menurut Fauzi juga, persoalan akan limbah pabrik sagu ini sudah terjadi sejak tahun 90 an, dan hingga hari ini masih kerab menjadi keluhan.

“Jangan hanya disatu lokasi, apalagi hanya menunggu laporan. Turun disemua lokasi dan pastikan bahwa keharusan pengolahan limbah itu benar ditaati agar tidak terus merugikan masyarakat lainnya,” tegaskan Fauzi.

#Lingkungan Hidup

Index

Berita Lainnya

Index