ANALISD.COM, KUANTAN SINGINGI - Beberapa pengusaha penambangan Galian C di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi hanya mengantongi izin ekplorasi, tentunya mereka belum di perbolehkan melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Karena proses perizinan usaha penambangan saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal itu mengacu pada UU No. 23 /2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) hanya bersifat memberikan rekomendasi.

Dimana, izin ekplorasi yang di gunakan oleh pengusaha penambangan Galian C hanya mendapatkan izin penyelidikan lokasi penambangan, dari penyelidikan itu yang nantinya akan menjadi bahan mendapatkan izin produksi.

Tentu dengan hal itu, para pengusaha dilarang melakukan penambangan selama proses perizinan belum lengkap.

"Belum bisa melakukan penambangan sebelum ada izin usaha produksi. Ini baru izin eksplorasi, melakukan penyelidikan lokasi yang akan ditambang. Waktunya dibatasi selama enam bulan melakukan penyelidikan,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Eva Refita kepada Haluanriau.co, Minggu (10/03/2024).

Sejauh ini, sedikitnya ada 3 penambangan Galian C (Kuari) yang berada di Kecamatan Singingi, yang mana dari penjelasan sumber Haluanriau.co mengatakan bahwa Kuari yang ada di Kecamatan Singingi itu sudah beroperasi sejak lama.

"Izin hanya ekplorasi, sementara mereka sudah produksi dan ini sudah berlansung sejak lama," terang sumber.

Dikatakan nya, Kuari itu berada di Desa Logas Singingi diduga pemiliknya inisial BR, sedangkan Kuari yang pemiliknya diduga milik keluarga inisial A dan anaknya inisial G.

"Itu yang miliki keluarga bapak A dan anaknya G, dan yang di Logas itu pemiliknya bukan orang sini, yakni BR," sebut sumber.

Di lain sisi, saat di konfirmasi akan banyaknya aktivitas Galian C yang tidak mengantongi izin di wilayah ia memimpin Camat Singingi, Saparman justeru balik bertanya, padahal tidak jauh dari ia (Camat) berkantor 2 aktivitas Galian C selalu beroperasi.

Bahkan ia (camat) tau bahwa kuari tersebut hanya mengantongi izin ekplorasi, bukan izin produksi.

"Banyak nya itu dimana pak Yendri, yang ambo tau kuari di dibelakang timbangan dan pengetahuan ambo izin sampai ekplorasi (bahasa daerah, red), " jawab Saparman.

Bahkan, Camat yang baru saja di lantik itu, kembali mempertanyakan kepada media ini, seolah pertanyaan yang di lontarkan Camat tersebut merasa dirinya tidak mau di pertanyakan terkait hal ini.

"Kalau boleh saya tau dimana saja pak," tulisnya.

Namun dirinya menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terkait hal tersebut.

"Kami akan kordinasi dengan pihak Desa, Kelurahan serta APH atas laporan tersebut," sambungnya.

"Tapi kalau boleh tau dimana saja tempat kuari yang pak Yendri tau terkait kuari tersebut," tambahnya.

"Kami akan koordinasi dan meminta kepada APH untuk dapat menindaklanjuti Galian C ilegal tersebut," sebut Camat Singingi.

"Tentu ucapan Camat Singingi ini, perlu pembuktian dan tindakan bukan hanya isapan jempol belaka," pungkasnya.

#Lingkungan Hidup

Index

Berita Lainnya

Index