ANALISD.COM - Jember (beritajatim.com) – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyetujui bersama pengesahan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sabtu (27/6/2026).
“Perda ini sangat penting sebagai landasan hukum pembangunan daerah yang berkelanjutan, sehingga pembangunan ekonomi daerah tetap berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan hidup dan keberlangsungan generasi mendatang,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono.
Pembentukan rancangan perda ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya tantangan lingkungan hidup. Sejumlahh persoalan muncul seiring perkembangan pembangunan daerah, pertumbuhan permukiman, peningkatan aktivitas ekonomi, persoalan sampah dan limbah, pencemaran lingkungan, serta menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Konstitusi menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara, termasuk pemerintah daerah,” kata Hanan.
Dalam konteks daerah, lanjut Hanan, Pemerintah Kabupaten Jember memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan hidup.
“Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga didasarkan pada nilai keadilan antargenerasi, bahwa pemanfaatan sumber daya alam pada masa kini tidak boleh mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Hanan.
Dengan demikian, menurut Hanan, pembangunan daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari proses pembangunan.
“Selain itu, nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Jember yang hidup berdampingan dengan alam, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memanfaatkan sumber daya alam secara arif, menjadi dasar moral dan etis dalam pembentukan peraturan daerah ini,” kata politisi Gerindra ini.
Dalam hal ini diperlukan pengaturan yang mampu menciptakan harmonisasi antara aktivitas pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup untuk mewujudkan terwujudnya kualitas hidup masyarakat Jember yang berkelanjutan.
Ada beberapa isu krusial yang menjadi perhatian saat pembahasan. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah, sinkronisasi kebijakan lingkungan dengan tata ruang dan pembangunan daerah menjadi perhatian bersama.
Begitu pula isu penguatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, pelibatan masyarakat, serta upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dengan perlindungan lingkungan hidup.
“Selain itu, pembahasan juga memperhatikan tantangan perubahan iklim, ancaman banjir dan kekeringan, berkurangnya kawasan resapan air, serta pentingnya penguatan langkah konservasi dan pemulihan lingkungan hidup secara berkelanjutan,”
