Kondisi masyarakat Indonesia saat ini sedang tidak baik baik saja. Konflik agraria yang berada di beberapa wilayah diantaranya: Rempang, Lampung, Seruyan, dan Pohuweto, semua daerah tersebut mempertahankan hak mereka, lahan mereka, dan tanah adat mereka.

Pejabat pemerintah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009  tentang pelayanan public melalui pasal 6 ayat (1) berbunyi:” Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan public diperlukan Pembina dan penanggung jawab” 

Pertama, tugas pemerintah adalah membantu masyarakat untuk memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya, harusnya pejabat pemerintah itu komunikasi ke masyarakatnya cair, sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat pejabat publik bisa mencarikan solusi secara musyawarah.

Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, jangan sampai pelayanan publik seperti pembuatan KTP, dan pelayanan kesehatan BPJS selalu lamban, sehingga kebutuhan masyarakat menjadi tidak terpenuhi segera.

Terakhir, pejabat pemerintah harus memiliki integritas sehingga kasus korupsi yang terjadi pada pejabat publik akan menurun, bahkan setingkat menteri pun terlibat korupsi, pencegahan korupsi dipejabat pemerintah perlu dilakukan dengan cara mengubah sistem birokrasi yang akuntabel dan transparan.

Investasi masuk ke Indonesia dinilai sebagai pemerintah meningkatkan devisa negara dan dapat meningkatkan jumlah lowongan pekerjaan, tetapi berdasarkan data Badan Pusat Statistik menunjukkan sebaliknya, hingga Februari 2023 jumlah pengangguran sebanyak 7,99 juta orang, tentu jumlah yang sangat memprihatinkan.

Keberpihakan pemerintah terhadap investor, membuat masyarakat adat terlupakan. Aparat Kepolisian dikerahkan seharusnya melindungi masyarakat, namun faktanya menindas masyarakat. Buktinya ketika masyarakat Lampung terkhusus petani diinjak kepalanya oleh aparat kepolisian, tentu ini menjadi perhatian publik,

Tingkah Pejabat pemerintah sangat membuat geleng-geleng kepala, bagaimana tidak? Ketika rakyatnya berjuang untuk mempertahankan haknya, mereka mengadakan konser di Ibu Kota Nusantara, tentu sebagai pejabat pemerintah harus memperhatikan rakyatnya, dan peduli terhadap mereka.

Pengerahan Aparat Kepolisian  ke lokasi aksi dapat menimbulkan konflik padahal Aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi (Pasal 28E UUD 1945) dan berbagai aturan trurunannya, (UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap Tahun 200 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dsb.) Karenanya kewajiban mutlak negara melindunginya tanpa terkecuali.

Penggunaan gas air mata yang sembarangan juga terjadi di Rempang, Batam yang mengenai Gedung Sekolah dan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) hal ini tentu sangat miris, anak sekolah yang harusnya belajar dengan nyaman, namun terganggu oleh gas air mata,

Lembaga Adat Melayu seharusnya tempat yang sakral, tidak boleh ternodai oleh apapun, termasuk gas air mata. Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam mengecam tindakan kepolisian hingga menembakkan gas air mata ke dalam Gedung Lembaga Adat Melayu tersebut.

Komnas HAM mengkritik kepolisian atas kasus Rempang, harusnya pengerahan aparat kepolisian kesana tidak diperlukan, hal ini dikarenakan kasus Rempang merupakan kasus perdata, bukan pidana, serta masyarakat tersebut bukan pelaku tindak kriminal.

Aksi 11 September 2023 di depan Kantor Bp Batam atas penolakan relokasi Rempang, polisi menangkap kurang lebih 30 orang massa aksi, hal ini jelas melanggar kebebasan berpendapat yang harusnya dilindungi, kebebasan berpendapat ini diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi, dan diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum.

Catatan Panjang kasus kekerasan polisi yang digunakan untuk membela korporat menjadi buruk, citra kepolisian haruslah baik, melayani masyarakat, bukan memukuli, menindas, dan menembakkan gas air mata kepada masyarakat, masyarakat butuh dilindungi, diayomi, karena begitulah tugas polisi.

Berita Lainnya

Index