ANALISD.com, Pekanbaru -Pemerintah Daerah dan Kampung-kampung potensi Perhutanan social di kabupaten Siak Mendukung Percepatan Perhutanan Sosial Di kabupaten Siak
Siak, Perkumpulan Elang, Rabu 21 Juni 2023 di Ruang Rapat Kantor Bupati Siak mengadakan Focus Group Discussion tentang Penerapaan FoLU Net Sink 2030 dengan mendorong pembentukan satgas percepatan perhutanan sosial ditingkat kabupaten, sekaligus menggalang komitmen pemerintah desa dan masyarakat dalam melakukan percepatan perhutanan sosial di Siak. FGD ini dihadiri Asisten I, yang mewakili Bupati, Kepala Subdirektorat Kehutanan, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Asisten II, Wan Yunus (Kepala Bappeda), KPH TBS, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup, Sedagho Siak, AP2SI, Riko Kurniawan tokoh masyarakat yang concern terhadap perhutanan social dan wilayah Kelola masyarakat dan Janes Sinaga Direktur Perkumpulan Elang, serta 15 Kepala kampung yang berada dikawasan hutan kabupaten siak. 


Bupati Siak dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Bappeda, Wan Muhammad Yunus mengatakan bahwa percepatan Perhutanan Sosial merupakan salah satu bagian komitmen Siak Hijau yang tertuang dalam Rencana Aksi Daerah Kabupaten Siak dan bagian dalam mewujudkan Folu net sink 2030. 
“Meskipun kewenangan Pengelolaan Hutan bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, namun masyarakat yang ada disekitar hutan merupakan masyarakat kabupaten sehingga tugas Pemerintah Siak untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraannya,” Bupati Siak dalam sambutan yang disampaikan Wan Muhammad Yunus.
Menurut Riko Kurniawan, dari total potensi perhutanan sosial di Kabupaten Siak seluas 34.525 Ha hingga awal tahun 2023 baru tercapai seluas 8.016 Ha atau kurang dari 25%. Rendahnya capaian perhutanan sosial di kabupaten siak juga terjadi di kabupaten lain di Provinsi Riau. Pada tahun 2022 capaian perhutanan sosial di Provinsi Riau hanya kurang kebih 10% dari potensi yang ada. Menurut Riko, salah satu penyebab rendahnya capaian di Provinsi Riau akibat kelompok kerja percepatan perhutanan sosial (POKJA PS) di tingkat provinsi tidak berfungsi maksimal.


“Perhutanan Sosial merupakan projek strategis nasional yang hadir mengkoreksi kebijakan lama yang dapat menjadi solusi dari persoalan-persoalan konflik social dan agrarian dengan mendorong akses legal masyarakat dalam melakukan pengelolaan Kawasan hutan. Namun sayang pemerintah daerah lamban merealisasikan kebijakan ini,” ujar Riko Kurniawan. 
Pemerintah daerah Kabupaten Siak harus mengambil langkah-langkah inovatif dan melakukan upaya yang luar biasa agar kawasan hutan dapat dikelola oleh masyarakat melalui perhutanan sosial. Salah satunya dengan membentuk tim atau satgas percepatan perhutanan sosial di kabupaten.
“Jika ingin melakukan percepatan tentu kita harus menempuh cara-cara yang tidak biasa,” pungkas Riko Kurniawan menutup paparannya.
Janes Sinaga menyampaikan bahwa Siak merupakan bagian dari Landscape Semenanjung Kampar yang memiliki potensi penyerapan karbon cukup besar. Potensi serapan karbon ini menurut Janes juga dapat menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat terutama dengan skema perdagangan karbon. 
“Dengan memiliki izin kelola perhutanan sosial, masyarakat berpeluang mendapatkan manfaat ekonomi dari jasa penyerapan karbon melalui perdagangan karbon atau carbon trade, percepatan perhutanan sosial ini sangat penting dilakukan demi kesejahteraan masyarakt di sekitar hutan,” ujar Janes.
Dalam sesi diskusi, Khairul Anas, Penghulu Kampung Tasik Betung menceritakan kondisi desanya yang sebagian besar masih berstatus kawasan hutan termasuk kebun masyarakat dan fasilitas-fasilitas desa. 
“Desa kami hingga saat ini statusnya masih berada dalam kawasan hutan, termasuk rumah warga, kebun bahkan kantor desa juga berada dalam kawasan hutan,”ujarnya.
Persoalan lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan bukan hanya dialami oleh Tasik Betung. Catatan Perkumpulan Elang, ada seluas 62.548 hektar sawit masyarakat dalam Kawasan hutan di 53 desa di Kabupaten Siak. Persoalan ini dapat diselesaikan salah satunya dengan perhutanan sosial maupun skema TORA. 
Di akhir sesi FGD, masyarakat dan pemerintah kabupaten Siak menyatakan komitmen bersama untuk melakukan percepatan perhutanan sosial dengan membubuhkan tandatangan bersama. Selain itu juga dihasilkan kesepakatan akan membentuk Tim Satgas Percepatan Perhutanan Sosial di Kabupaten Siak.

Berita Lainnya

Index