Pemprov bentuk tim terpadu percepat penyelesaian sengketa agraria Napu

Pemprov bentuk tim terpadu percepat penyelesaian sengketa agraria Napu
ket foto : rapat pembentukan Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Subjek Objek Lahan untuk mempercepat penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat Lore Bersaudara dan Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso.

ANALISD.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk tim terpadu verifikasi dan validasi subjek objek lahan untuk mempercepat penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat Lore Bersaudara dan Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso.

“Yang terpenting bagi saya adalah bagaimana persoalan ini cepat selesai, masyarakat bisa tenang, mendapatkan kembali kepastian atas hak-haknya, dan bisa terus berusaha di tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka,” kata Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di Palu, Selasa.

Ia mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI terkait percepatan program reforma agraria, khususnya penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu.

Gubernur menegaskan fokus pemerintah saat ini bukan lagi mencari siapa yang benar atau salah dalam konflik yang terjadi, melainkan memastikan langkah konkret agar persoalan segera diselesaikan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya.

Menurut dia, kawasan Napu kini memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi sehingga potensi konflik agraria juga semakin besar. Karena itu, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara cermat agar masyarakat yang benar-benar memiliki hak tidak dirugikan.

“Sekarang Napu bukan lagi seperti dulu. Kawasan ini memiliki potensi luar biasa dan nilai ekonomi yang semakin tinggi. Karena itu kita harus hati-hati. Jangan sampai masyarakat yang memang memiliki hak justru kehilangan tanahnya,” ujarnya.

Anwar juga meminta pemerintah desa, camat, dan tokoh adat membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang memanfaatkan konflik agraria untuk kepentingan pribadi.

Untuk mempercepat penyelesaian sengketa, kata dia, pemerintah provinsi membentuk tim terpadu yang akan bekerja melakukan inventarisasi lapangan secara menyeluruh terhadap kondisi riil di kawasan sengketa.

Tim tersebut bertugas melakukan pendataan ulang kepemilikan lahan, memverifikasi status penguasaan tanah, mengidentifikasi lahan milik masyarakat yang sah, serta mengklasifikasikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan sebagai dasar penyusunan solusi bersama dengan Badan Bank Tanah.

Gubernur juga menjelaskan skema pemberian status Hak Pakai selama 10 tahun sebelum menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan mekanisme yang dijamin undang-undang sebagai bagian dari reforma agraria nasional. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir karena kepastian hukumnya telah diatur dan negara hadir memberikan perlindungan.

“Kunci penyelesaian persoalan ini ada pada kerja sama tim terpadu. Kita inventarisasi seluruh kondisi lapangan, mendengar langsung masyarakat, memastikan hak-hak mereka terlindungi, dan menghadirkan solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum,” katanya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mendengarkan pandangan para kepala desa dan tokoh adat terkait persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikelola Badan Bank Tanah, khususnya dari Desa Winowanga, Watutawu, Alitupu, Kalimago, Maholo, dan Winowanga.

Gubernur menegaskan Pemprov Sulteng berkomitmen menghadirkan penyelesaian konflik agraria yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta memastikan program reforma agraria berjalan sesuai aturan hukum demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Lainnya

Index