Analisis Hukum Dugaan Kriminalisasi Masyarakat Adat dalam Konflik Agraria

Analisis Hukum Dugaan Kriminalisasi Masyarakat Adat dalam Konflik Agraria
ket foto : Abdul Alif Arjuli Syahdat

ANALISD.COM - Kabupaten Bogor - Dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dalam berbagai konflik agraria kembali menjadi sorotan. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayatnya kerap berhadapan dengan proses hukum pidana, meskipun sengketa yang mendasarinya masih berada dalam ranah konflik agraria yang belum terselesaikan.

Secara konstitusional, negara sebenarnya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat berikut hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan tersebut diperkuat melalui berbagai regulasi agraria dan hak asasi manusia yang mewajibkan negara melindungi identitas budaya serta hak atas tanah ulayat masyarakat adat.

Dalam konteks reforma agraria, hak ulayat masyarakat adat bahkan ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda pembaruan agraria nasional. Karena itu, penggunaan instrumen pidana terhadap masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mendasar: apakah negara telah lebih dahulu menjalankan kewajibannya untuk mengakui, melindungi, dan menyelesaikan sengketa tanah yang menjadi akar konflik?

Pakar hukum agraria menilai bahwa tidak semua tindakan masyarakat adat yang mempertahankan wilayah adat dapat langsung diposisikan sebagai tindak pidana umum. Sebab, konflik yang terjadi sering kali berawal dari tumpang tindih klaim atas tanah antara masyarakat adat dengan perusahaan, pemerintah, atau pihak lain yang memperoleh hak secara administratif.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria secara tegas mengategorikan benturan antara kelompok masyarakat dengan badan hukum maupun pemerintah sebagai konflik agraria. Regulasi tersebut juga mewajibkan penyelesaian konflik dilakukan melalui mekanisme verifikasi, analisis, serta langkah-langkah penyelesaian yang berbasis keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian, jalur pidana seharusnya bukan menjadi instrumen pertama untuk menangani sengketa yang substansinya masih berkaitan dengan klaim hak atas tanah.

Di sisi lain, sistem hukum nasional juga mengakui keberadaan hukum adat. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Bahkan, sumber hukum tidak tertulis dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam mengadili suatu perkara.

Pengakuan yang sama terlihat dalam Undang-Undang Desa yang memberikan kewenangan kepada desa adat dan masyarakat hukum adat untuk menyelesaikan sengketa adat melalui musyawarah serta mekanisme perdamaian adat. Dalam praktik hukum adat, suatu perkara yang telah diselesaikan secara tuntas melalui lembaga adat pada prinsipnya dianggap selesai, kecuali apabila penyelesaian tersebut gagal atau tidak dapat dilaksanakan.

Kerangka ini semakin diperkuat dengan berlakunya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan pengaturan lebih lanjut dalam PP Nomor 55 Tahun 2025 mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Regulasi tersebut mengakui keberadaan tindak pidana adat, namun sekaligus memberikan batasan ketat terhadap penerapannya. Penyelesaian perkara adat diarahkan melalui musyawarah dan pemenuhan kewajiban adat yang bersifat restoratif, bukan represif.

PP 55 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa perkara tindak pidana adat pada prinsipnya tidak dapat lagi diproses melalui sistem peradilan pidana negara apabila pelaku telah memenuhi kewajiban adat yang ditetapkan. Ketentuan ini menunjukkan adanya upaya negara untuk menempatkan penyelesaian adat sebagai bagian yang sah dalam sistem hukum nasional.

Karena itu, dugaan kriminalisasi biasanya muncul ketika aparat penegak hukum langsung menerapkan pasal-pasal pidana seperti perusakan, penyerobotan tanah, atau gangguan usaha terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan wilayah ulayatnya, tanpa terlebih dahulu memastikan apakah sengketa tersebut telah melalui mekanisme pengakuan hak adat, mediasi pemerintah daerah, atau penyelesaian konflik agraria sebagaimana diatur dalam Perpres 62 Tahun 2023.

Persoalan juga sering muncul ketika belum adanya penetapan formal masyarakat hukum adat dijadikan alasan untuk menolak seluruh klaim adat. Padahal, berbagai regulasi mengakui bahwa keberadaan masyarakat adat tidak semata-mata bergantung pada dokumen administratif, melainkan juga dapat dinilai dari keberadaan komunitas, wilayah adat, kelembagaan adat, serta hubungan sosial dan kultural yang masih hidup.

Berita Lainnya

Index