ANALISD.COM - Jakarta saat ini berada dalam fase transisi menuju kota global. Arah pembangunan ditandai oleh percepatan infrastruktur, penguatan transportasi publik, penataan tata ruang kota, serta upaya untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah dalam pasar internasional.
Agenda tersebut pada dasarnya merupakan kebutuhan objektif sebuah kota metropolitan. Jakarta tidak bisa menghindar dari tuntutan modernisasi, keteraturan, dan efisiensi ruang jika ingin tetap menjadi kompetitif dalam dunia yang semakin berkembang.
Namun, di tengah seluruh agenda tersebut, terdapat satu pertanyaan kebijakan yang semakin relevan untuk diajukan secara serius: sejauh mana pedagang kecil, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) benar-benar ditempatkan sebagai bagian dari rencana pembangunan Jakarta, serta bukan sekadar objek program pemberdayaan?
Pertanyaan ini muncul karena dalam praktiknya, masih terlihat jarak antara impian pemberdayaan ekonomi rakyat dan realitasnya di lapangan.
Secara fiskal, kapasitas Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sangat kuat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 berada pada kisaran Rp91,34 triliun. Hal itu memberikan ruang kebijakan yang luas untuk tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi masyarakat kecil secara berkelanjutan.
Dalam kerangka tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjalankan berbagai program pemberdayaan UMKM melalui skema Jakpreneur serta berbagai program lintas perangkat daerah.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) berfokus pada pengembangan kewirausahaan melalui pelatihan, inkubasi usaha, fasilitasi perizinan, dan peningkatan kapasitas usaha mikro. Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif dan kuliner sebagai bagian dari pengembangan ekonomi urban.
Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) menjalankan pembinaan usaha pangan serta ketahanan pangan berbasis masyarakat. Dan Dinas Sosial (Dinsos) berperan dalam pemberdayaan ekonomi kelompok rentan untuk mendorong kemandirian usaha 'wong cilik'.
Secara desain kebijakan, instrumen pemberdayaan UMKM di Jakarta tergolong lengkap dan terstruktur. Namun, tantangan utamanya bukan terletak pada ketersediaan program. Melainkan, pada konsistensi implementasi dalam konteks penataan ruang kota yang masih belum memperlihatkan keberpihakan terhadap para pedagang kecil dan pelaku-pelaku UMKM.
Di lapangan, sektor informal kerap berada di posisi yang paling rentan dalam proses penataan tersebut. Relokasi dan penertiban dilakukan sebagai bagian dari kebijakan ketertiban kota. Tetapi, tidak selalu diikuti dengan solusi agar para pedagang yang katanya 'ditata ulang' bisa kembali berjualan secara berkelanjutan.
Padahal dalam struktur ekonomi perkotaan, PKL dan UMKM bukan fenomena pinggiran. Mereka merupakan bagian dari mekanisme ekonomi harian kota yang bekerja secara nyata di tingkat mikro.
Mereka menyediakan kebutuhan konsumsi masyarakat urban sehari-hari. Mereka menciptakan lapangan kerja berbasis komunitas untuk masyarakat di sekitarnya. Mereka juga menggerakkan ekonomi lingkungan, sehingga bisa menjadi produktif. Dan dalam banyak situasi, mereka menjadi penyangga ekonomi ketika sektor formal tidak mampu menyerap seluruh tenaga kerja yang berlimpah.
Pengalaman melewati berbagai krisis, termasuk pandemi Covid-19, memperlihatkan bahwa sektor informal memiliki daya adaptasi yang tinggi dan berperan sebagai bantalan ketahanan ekonomi rumah tangga di perkotaan.
Karena itu, pendekatan kebijakan terhadap sektor ini tidak dapat semata-mata ditempatkan dalam perspektif ketertiban ruang publik saja. Akan tetapi, diperlukan pendekatan yang lebih utuh. Bahwa penataan kota dan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil harus berjalan secara beriringan.
Dalam konteks relokasi, kebijakan tersebut tidak cukup dimaknai sebagai perpindahan fisik lokasi usaha. Relokasi harus diposisikan sebagai bagian dari rencana pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Hal ini mensyaratkan sejumlah prasyarat kebijakan, antara lain keterhubungan dengan pasar atau arus konsumen, aksesibilitas lokasi, kepastian legalitas usaha, integrasi dengan mobilitas kota, serta dukungan pembinaan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Tanpa prasyarat tersebut, relokasi berisiko berubah menjadi tekanan ekonomi, bukan solusi atas persoalan struktural yang dihadapi oleh para pelaku, terutama yang memiliki usaha-usaha kecil.
Dalam konteks ini, sinkronisasi kebijakan antar-perangkat daerah menjadi krusial. Kebijakan pemberdayaan ekonomi tidak dapat berdiri sendiri tanpa terhubung dengan kebijakan tata ruang, transportasi, perizinan, dan penataan kota.
Tanpa integrasi tersebut, terdapat risiko kebijakannya berjalan dalam arah yang saling tidak mendukung. Di satu sisi, pemberdayaan ekonomi dilakukan. Tapi sementara itu, di sisi lain, ruang ekonomi justru menyempit.
Jakarta sebagai kota global tidak hanya dituntut untuk membangun wajah fisik yang modern. Tetapi, juga memastikan bahwa proses modernisasi tersebut tetap inklusif secara sosial dan ekonomi dapat merangkul seluruh bagian masyarakatnya.
Kota global yang sehat adalah kota yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keteraturan ruang, dan keadilan sosial. Dalam kerangka itu, UMKM dan sektor informal seharusnya tidak diposisikan sebagai masalah perkotaan, melainkan sebagai bagian integral dari ekosistem ekonomi kota yang perlu ditata dan diperkuat terus ke depannya.
Pendekatan yang hanya menekankan aspek estetika kota tanpa memperhatikan struktur ekonomi rakyat berpotensi menciptakan ketimpangan spasial. Di mana ruang kota semakin terkonsentrasi kepada kelompok ekonomi tertentu saja.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan Jakarta tidak semata ditentukan oleh kualitas infrastruktur, besarnya investasi, atau kerapian tata ruangnya saja. Itu semuanya penting. Namun lebih daripada itu, keberhasilan pembangunan ditentukan oleh sejauh mana kota ini mampu menyediakan ruang hidup yang adil, produktif, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.
Jakarta yang maju bukan hanya kota yang terlihat modern secara fisik, tetapi juga Jakarta yang tetap menjaga keberlanjutan ekonomi rakyat kecil sebagai bagian dari denyut utama kehidupannya.
