Mengurai Jalan Buntu Reforma Agraria di Indonesia

Mengurai Jalan Buntu Reforma Agraria di Indonesia
ket foto : Dosen Politik Agraria di Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang

ANALISD.COM - Dalam kajian ekonomi  politik dan studi pembangunan, reforma agraria dipandang bukan sekadar kebijakan redistribusi tanah, melainkan fondasi penting bagi industrialisasi. 

Cristóbal Kay dalam artikel “Why East Asia Overtook Latin America: Agrarian Reform, Industrialisation and Development” (2002) menjelaskan bahwa reforma agraria membantu menciptakan distribusi aset yang lebih merata, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperluas pasar domestik bagi industri nasional. 

Argumen serupa disampaikan Richard Grabowski dalam artikel “East Asian Industrialization and Agriculture” (1993), yang menegaskan bahwa industrialisasi Asia Timur berhasil karena negara tidak menghancurkan sektor pertanian, melainkan terlebih dahulu memperkuat desa melalui reforma agraria, subsidi pertanian, kredit pedesaan, dan pembangunan infrastruktur agraria. Dalam perspektif ini, pertanian tidak diposisikan sebagai hambatan industrialisasi, tetapi sebagai basis sosial-ekonomi yang menopang transformasi industri secara lebih stabil, inklusif dan efektif.

Pengalaman South Korea menunjukkan bahwa keberhasilan industrialisasi tidak lahir semata dari inovasi sains dan teknologi, melainkan didahului oleh reforma agraria yang efektif. Gi-Wook Shin dalam buku 

“Agrarian Conflict and the Origins of Korean Capitalism” (1998) menjelaskan bahwa reforma agraria pasca-1945 berhasil menghancurkan dominasi tuan tanah dan memperkuat petani kecil, sehingga menciptakan stabilitas sosial serta pasar domestik bagi industrialisasi awal Korea Selatan.

Pola serupa juga terjadi di Taiwan melalui program Land-to-the-Tiller pada 1950-an yang kemudian menjadi fondasi pertumbuhan manufaktur dan ekspor industri. Bahkan Vietnam pada era Doi Moi menunjukkan bahwa reformasi pedesaan dan peningkatan produktivitas pertanian menjadi prasyarat penting sebelum industrialisasi berkembang pesat. Pengalaman negara-negara tersebut memperlihatkan bahwa industrialisasi yang berhasil umumnya tidak dimulai dari pengabaian sektor agraria, tetapi justru dari transformasi agraria yang mampu mengurangi ketimpangan dan memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat desa.

Berangkat dari pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa reforma agraria menjadi salah satu agenda terpenting dalam strategi pembangunan. Reforma agraria menjadi basis sosial yang diperlukan untuk industrialisasi sekaligus memangkas ketimpangan sosial ekonomi. Pertanyaannya, bagaimana visi reforma agraria di Indonesia? Dan bagaimana pula implementasinya? Mengapa secara komparatif-historis, kondisi perekonomian Indonesia dengan negara-negara Asia Timur (Taiwan dan Korea Selatan misalnya) yang tidak berbeda jauh pada tahun 1960-an, saat ini kita justru ketinggalan jauh? Bahkan negara ASEAN seperti Vietnam justru menunjukkan progress yang luar biasa. Apa keterkaitan masalah-masalah tersebut dengan praksis politik agraria?

Historisitas dan Kompleksitas Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia
Untuk menjawab masalah-masalah di atas, maka sangat memerlukan jawaban dengan mendasarkan pada pendekatan yang historis. Indonesia pascakolonial terbilang memiliki visi agraria yang progresif. Bahkan pemahaman berbasis konstitusi, aspek agraria mencakup dimensi yang sangat luas sebagaimana yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3, bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Dalam semangat konstitusi tersebut terkandung cita-cita historis berdirinya republik ini, yakni terlepas dari warisan kolonial, dan bahwa Indonesia pasca-kolonial harus diikuti juga dengan revolusi sosial, yakni memangkas feodalisme dan ketimpangan sosial-ekonomi sehingga terwujud keadilan sosial dengan pemanfaatan tanah maupun kekayaan alam guna kepentingan masyarakat secara luas. Dengan demikian, tanah dan kekayaan alam diposisikan sebagai sumber daya publik, yang seharusnya tidak boleh dimonopoli. Namun dalam implementasinya, kebijakan agraria di Indonesia justru menghadirkan konflik ideologis berkepanjangan yang bahkan mengganggu stabilitas sosial dan politik.

Sejarawan Ong Hok Ham dalam buku “Sukarno, Orang Kiri, Revolusi dan G30S 1965” (2009) menjelaskan bahwa implementasi reforma agraria di Indonesia paska lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria 1960 berlangsung sangat kompleks karena diwarnai pertarungan ideologis dan konflik sosial di pedesaan. Persoalan agraria pada masa itu tidak hanya menyangkut redistribusi tanah, tetapi juga berkaitan dengan relasi kekuasaan, patronase elite desa, serta kontestasi politik nasional. Situasi semakin memanas ketika Barisan Tani Indonesia (BTI) yang berafiliasi dengan PKI mendorong pelaksanaan reforma agraria melalui berbagai aksi sepihak untuk mengambil alih tanah yang dianggap melebihi batas kepemilikan. Akibatnya, reforma agraria tidak lagi dipahami semata sebagai program kesejahteraan petani, melainkan berkembang menjadi arena pertarungan ideologi antara komunisme, nasionalisme, dan kelompok Islam tradisional. Hal lain yang perlu disorot, yakni lemahnya kapasitas negara saat itu dalam mengimplementasikan kebijakan reforma agraria tersebut.

Agenda agraria di Indonesia semakin rumit, ketika meletus peristiwa G30S, dan setelahnya terjadi pembantaian terhadap orang-orang kiri maupun yang terduga kiri, yang di dalamnya termasuk menyasar simpatisan Sukarno. Fenomena  politik yang membawa perubahan dalam lanskap sejarah Indonesia yang turut mengantar rezim militeristik Soeharto ke tampuk kekuasaan, juga berdampak pada orientasi pembangunan yang berubah. Absennya politik kiri pasca 1965 berdampak pada kondusifnya orientasi pembangunan yang berfokus pada investasi maupun stabilitas sosial politik.

Akibatnya, wacana reforma agraria semakin dipinggirkan. Situasi historis inilah yang menjadi salah satu akar masalah mengapa reforma agaria di Indonesia menemui jalan buntu. Kegagalan reforma agraria ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mengapa Indonesia tertinggal dibanding negara-negara Asia Timur yang terbilang sukses melakukan reforma agraria sehingga bisa merancang strategi pembangunan yang efektif berbasis industrialisasi. Bahkan, Vietnam pun menunjukkan progress yang luar biasa, dan salah satunya karena kebijakan reforma agraria mereka.

Hambatan Struktural Paska Orde Baru
Kelas pemburu rente yang terkonsolidasi pada Orde Baru terus berlanjut hingga reformasi. Studi yang dilakukan misalnya oleh Vedi Hadiz dan Richard Robison dalam Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (2004) mengonfirmasi hal tersebut, bahwa struktur politik yang ditopang oleh aliansi informal antara kekuasaan dan kapital masih mendominasi politik Indonesia, sehingga terjadi situasi yang kondusif bagi keberlangsungan akumulasi kekayaan dan atau kepentingan private dengan memanfaatkan sumber daya publik. Dalam hemat penulis, kondisi struktur tersebut juga berdampak pada tata kelola agraria yang semakin distorsif.

Pasal 33 ayat 3 yang mengamanahkan sumber-sumber agraria untuk kepentingan masyarakat luas mengalami disorientasi dan penyelewengan. Basis-basis material pun sangat terkonsentrasi di tangan segelintir elite yang disebut oleh Jeffrey Winters dalam Oligarchy and Democracy in Indonesia” (2013) sabagai oligark, dan menjadi salah satu sumber utama yang menjelaskan kesenjangan ekonomi dalam Indonesia kontemporer.

Hambatan struktur tersebut yang menjadi akar persoalan mengapa reforma agraria yang dianggap oleh para pendiri bangsa sebagai salah satu kebijakan untuk mewujudkan keadilan sosial, justru semakin jauh. Malah yang terjadi, konflik agraria yang masih berlangsung masif akibat penetrasi kapitalisme terhadap kawasan hutan maupun sumber-sumber agraria lainnya, yang mengancam eksistensi masyarakat yang berada pada posisi rentan, seperti petani kecil, masyarakat adat dan seterusnya.

Berita Lainnya

Index