ANALISD.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran perizinan tambang batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kali ini Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Abdul Haris direncanakan akan diperiksa hari ini, Senin (30/3) oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Sumber terpercaya Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, pemeriksaan Kadis ESDM Maluku ini, dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam proses perizinan hingga aktivitas pertambangan yang kini tengah diusut.
“Besok, Senin (30/3) Kadis ESDM dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. Pemeriksaan ini terkait dugaan perizinan tambang batu gamping di SBB,” ungkap sumber tersebut yang enggan namanya dikorankan, Minggu (29/3).
Menurutnya, pemeriksaan ini juga dilakukan penyidik untuk mendalami adanya indikasi pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh salah satu perusahaan yang diduga milik pengusaha asal Tanimbar.
“Perusahaan tersebut diduga tidak lagi beroperasi sesuai dokumen RKT yang diizinkan, tetapi sudah melakukan eksplorasi di luar wilayah izin,” bebernya.
Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang melampaui batas izin resmi, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk potensi kejahatan lingkungan.
“Fakta yang ditemukan, kegiatan eksplorasi sudah keluar dari titik koordinat yang ditetapkan dalam izin. Ini yang sedang didalami oleh penyidik,” ungkapnya.
Ia menduga, pemeriksaan ini dilakukan juga, lantaran danya dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkup Dinas ESDM Maluku dalam kasus tersebut.
“Diduga ada peran atau setidaknya pengetahuan dari Kadis ESDM terkait aktivitas ini. Bahkan beberapa pejabat di Lingkup Dinas ESDM Maluku juga disebut-sebut mengetahui dan ikut terlibat,” duganya.
Ia menambahkan, Kejati Maluku tidak hanya fokus pada aspek administrasi perizinan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya praktik melawan hukum yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan. Karena itu semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawabannya,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan dimaksud. Namun, penyidik disebut terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang batu gamping di kabupaten yang dijuluki Saka Mese Nusa tersebut.(S-26)
