Warga Kediri menunjukkan kepedulian terhadap satwa liar dengan menyerahkan seekor trenggiling yang ditemukan di perbatasan Kecamatan Papar kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Satwa dilindungi itu sebelumnya diamankan penemunya, Bintang Pramudya Wahyu, di rumahnya Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri pada Kamis (30/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, sebelum akhirnya diserahkan secara resmi.
Pasalnya, setelah ditemukan, ia mengaku sempat mendapat berbagai tawaran dari sejumlah orang yang ingin memanfaatkan satwa tersebut, mulai dari dikonsumsi hingga dijual.
"Dari pelapor infonya banyak yang menawari untuk dimanfaatkan, ada yang mau konsumsi, ada juga yang ingin membeli," jelas Kepala Resor Konservasi Wilayah 01 BKSDA Kediri, David Fatchurohman saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Jumat (1/5/2026).
Pilih Hubungi BKSDA Kediri
Bintang menolak seluruh tawaran tersebut. Ia justru berinisiatif menghubungi pihak BKSDA Kediri untuk memastikan satwa tersebut mendapatkan penanganan yang tepat.
Laporan tersebut diterima petugas BKSDA sekitar Jumat siang usai salat Jumat. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan evakuasi.
"Setelah menerima laporan, kami langsung tindak lanjuti dengan evakuasi dan penyelamatan satwa," jelas David.
Dilepasliarkan ke Habitat Alam
Proses evakuasi dilakukan sekitar pukul 13.50 WIB. Trenggiling tersebut kemudian langsung dibawa petugas untuk dilakukan pelepas liaran ke habitat alaminya.
Menurut David, kondisi trenggiling saat ditemukan dalam keadaan sehat dan sudah berukuran dewasa dengan panjang diperkirakan mencapai hampir satu meter.
"Ukuran kurang lebih sekitar 80 sentimeter sampai satu meter, sudah dewasa," ungkapnya.
Jaga Keseimbangan Ekosistem
Setelah dievakuasi, trenggiling tersebut dilepasliarkan ke kawasan konservasi yang berada dalam pengawasan BKSDA, guna memastikan keamanan dan kelangsungan hidup satwa tersebut.
Pelepasliaran ini juga menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem di alam liar.
David menegaskan bahwa satwa liar, terutama yang dilindungi, seharusnya tidak dipelihara, diperjualbelikan, maupun dikonsumsi.
