'TAJUK'
ANALISD.COM, KEPRI - Permasalahan kayu ilegal dari Riau yang masuk ke Kabupaten Karimun menjadi sorotan serius sejumlah pihak. Pasalnya, ini tidak hanya berdampak buruk bagi kelestarian hutan di Riau, tetapi juga membahayakan ekonomi dan pembangunan di Karimun khususnya, Kepri umumnya.
Pelabuhan tikus diduga kuat menjadi modus penyelundupan. Kayu ilegal disinyalir berasal dari pulau-pulau di Riau, seperti Meranti. Kayu yang tidak dilengkapi dokumen tersebut umumnya masuk ke Karimun melalui pelabuhan tikus yang tersebar di pulau-pulau kecil.
Para pelaku penyelundupan memanfaatkan celah minimnya pengamanan dan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tersebut. Modus yang digunakan beragam, mulai dari menyembunyikan kayu di antara muatan legal, atau menggunakan kapal kecil tanpa dokumen, hingga menyuap petugas.
Penebangan liar untuk mendapatkan kayu ilegal di Riau akan berdampak buruk bagi daerah tersebut. Salah satunya mengakibatkan kerusakan hutan yang parah. Hilangnya pepohonan berakibat pada erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat flora dan fauna.
Selain itu, penebangan liar juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat adat yang masih sangat bergantung pada hutan.
Sementara, kayu ilegal ini ini juga berdampak buruk bagi Karimun sebagai daerah penerima hasil penebangan liar.
Kayu ilegal yang masuk ke Karimun menekan harga kayu lokal dan merugikan para pengusaha kayu yang taat hukum. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Karimun.
Untuk itu, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi permasalahan kayu illegal tersebut. Misalnya dengan memperketat pengawasan di pelabuhan, meningkatkan patroli hutan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penebangan liar.
Masyarakat umum juga berperan besar dalam memerangi kayu ilegal dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan terkait kayu ilegal.
Permasalahan kayu ilegal dari Riau ke Karimun adalah sebuah isu kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif. Diperlukan kerjasama dan sinergi dari berbagai pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pengusaha, maupun masyarakat.
Praktik ilegal ini akan merusak kelestarian hutan serta tidak membantu pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.