Serikat Pekerja Kampus Mengkritisi Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 44 Tahun 2024

Serikat Pekerja Kampus Mengkritisi Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 44 Tahun 2024

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengkritisi Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia No 44 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Mentari Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Serikat Pekerja Kampus mengkritisi Surat Edaran No 44 Tahun 2024 yang tidak memberikan kepastian hukum, dan menunjukkan tata kelola peraturan yang carut marut sehingga berpotensi merugikan pekerja kampus pendidik.

"Kementerian abai dalam hal ini untuk menerapkan meaningfull participation dalam pembentukan peraturan di lingkungan perguruan tinggi. Undangan untuk mengkritisi cenderung melibatkan kelompok yang tidak merepresentasikan kepentingan pekerja di lingkungan perguruan tinggi, hal ini berpotensi kajian menjadi subyektifitas kelompok yang diundang, sehingga proses evaluasi tidak tepat sasaran," kata Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun dalam keterangannya pada Rabu, (18/12/2024).

"Kami mengingatkan, akan pentingnya pelibatan kelompok sasaran, right to be heard and considered. Selain mekanisme evaluasi, kami juga menolak  dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia No 44 Tahun 2024 ini tentang pindah homebase dan upah. Di peraturan sebelumnya, pindah homebase tanpa surat lolos butuh yang di surat edaran ini dapat ditafsirkan menjadi butuh surat lolos butuh," ujarnya.

"Selain itu, profesi, karier dan penghasilan dosen di perguruan tinggi diserahkan kepada internal pengelola pendidikan tinggi. Kami melihat, pemerintah melepaskan tanggung jawab terkait kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik hingga batas waktu yang tidak ditentukan," lanjut Dhia Al Uyun.

Ia menambahkan, di universitas swasta, ini akan berpotensi makin gampangnya eksploitasi dosen swasta. Walaupun kami juga mempertanyakan komitmen serius pemerintah tentang realisasi tunjangan kinerja (Tukin) yang tidak dibahas dalam peraturan pemerintah tersebut.

Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus yang hingga saat ini menghimpun 1.111 dosen dan tenaga kependidikan seluruh Indonesia menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi harus melibatkan partisipasi aktif dosen dan Serikat Pekerja yang menaunginya dalam evaluasi Permendikbudristek 44/2024 yang mengatur hak serta kesejahteraan dosen.

2. Mengingatkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk kembali kepada cita-cita bangsa Indonesia yang termaktub dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Kesejahteraan dosen dan pekerja kampus bukan hanya hak mereka, tetapi juga investasi penting bagi masa depan bangsa. Dengan memberikan mereka kompensasi dan kondisi kerja yang adil dan kompetitif, maka menjamin pendidikan berkualitas tinggi yang melahirkan generasi unggul dan mengantarkan Indonesia menuju kejayaan di tahun 2045. Oleh karena itu Serikat Pekerja Kampus mendorong revisi substansial dari keb?akan yang mempengaruhi kesejahteraan staf akademik, memastikan bahwa kompensasi dan kondisi kerja mereka adil, kompetitif, dan kondusif untuk pendidikan dan penelitian berkualitas tinggi.

4. Mengajak masyarakat luas untuk terus mengkritisi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan pemerintah sebagai upaya bersama mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Berita Lainnya

Index