Diperta Kabupaten Probolinggo Perketat Pengawasan Pemotongan Hewan di Luar RPH

Selasa, 30 Juni 2026 | 20:30:40 WIB

ANALISD.COM - MARON – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) melalui kegiatan pengawasan, pendataan, pembinaan serta Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bersama lintas sektoral, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka). Pengawasan dilakukan di delapan kecamatan dengan pelaksanaan hari pertama menyasar tujuh pelaku usaha pemotongan hewan di Kecamatan Maron. Secara keseluruhan, tim akan mendatangi sekitar 23 lokasi pemotongan di luar RPH.

Fokus kegiatan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan, termasuk kesesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjamin keamanan pangan asal hewan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Hasil pengawasan di Kecamatan Maron menunjukkan sebagian besar pelaku usaha telah memiliki NIB, namun masih terdapat ketidaksesuaian pada klasifikasi usaha yang didaftarkan.

“Sebagian besar pelaku usaha sudah memiliki NIB, tetapi KBLI yang dimiliki masih untuk perdagangan daging eceran. Padahal bagi pelaku usaha yang melakukan pemotongan di tempat sendiri juga harus memiliki KBLI yang sesuai dengan kegiatan rumah potong hewan. Karena itu kami melakukan pembinaan agar seluruh aspek administrasi dapat dipenuhi,” katanya.

Niko menjelaskan Diperta siap memfasilitasi para pelaku usaha yang ingin membangun rumah potong hewan secara mandiri. Namun sebelum seluruh proses perizinan selesai, pihaknya menghimbau agar kegiatan pemotongan tetap dilakukan di RPH milik pemerintah.

“Kami terbuka untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin memiliki rumah potong hewan sendiri. Namun selama izin operasionalnya belum terbit, kami mengharapkan proses pemotongan tetap dilakukan di RPH pemerintah agar keamanan pangan tetap terjamin,” jelasnya.

Selain Diperta, DPMPTSP juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki maupun menyesuaikan dokumen perizinan yang belum sesuai dengan jenis usahanya sehingga proses legalisasi dapat berjalan lebih mudah.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto memimpin pengawasan, pendataan, pembinaan serta KIE di Kecamatan Maron. (Foto : Diperta)

Menurut Niko, seluruh kegiatan pengawasan ini bertujuan menciptakan tata kelola usaha pangan asal hewan yang tertib administrasi, memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner serta memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha yang berkaitan dengan produk pangan asal hewan dapat memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis sesuai regulasi. Dengan demikian, produk yang beredar benar-benar aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.

Niko menambahkan, bagi pelaku usaha yang belum memiliki rumah potong hewan sendiri, penggunaan RPH pemerintah juga memberikan keuntungan karena fasilitas tersebut telah memenuhi standar kesehatan dan telah mengantongi sertifikat halal.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto memimpin pengawasan, pendataan, pembinaan serta KIE bersama lintas sektoral di Kecamatan Maron. (Foto : Diperta)

“Selain menjamin keamanan pangan, pemanfaatan RPH pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan rumah potong hewan. Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk tetap memanfaatkan RPH sampai seluruh persyaratan usahanya benar-benar terpenuhi,” pungkasnya. ***

Terkini