ANALISD.COM - SURABAYA, PT Terminal Petikemas SURABAYA (TPS), anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Pelabuhan Tanjung Perak.
Upaya ini ditegaskan melalui partisipasi aktif TPS sebagai narasumber dalam kegiatan Praktek Lapang Pelatihan School of Environmental Conservation and Environment Services Management (SECESM) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak.
Keterlibatan tersebut menegaskan posisi strategis TPS sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam sistem logistik nasional yang terintegrasi. Sebagai simpul penting arus barang ekspor-impor, TPS beroperasi dalam ekosistem kepelabuhanan yang melibatkan berbagai instansi, seperti KSOP, Bea dan Cukai, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), serta aparat penegak hukum dari Ditpolairud Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Masing-masing instansi memiliki peran strategis dalam pengawasan hingga penegakan hukum. KSOP bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran serta koordinasi aktivitas pelabuhan.
Bea dan Cukai menjalankan fungsi pengawasan barang ekspor-impor serta pencegahan penyelundupan melalui pemeriksaan dokumen dan fisik petikemas. Sementara itu, Karantina memastikan kelayakan hayati tumbuhan dan satwa serta mencegah penyebaran penyakit dan spesies invasif.
Di sisi lain, Balai KSDA memiliki kewenangan dalam perlindungan dan identifikasi spesies dilindungi serta penegakan hukum konservasi. Aparat kepolisian melalui Polairud dan Polres Pelabuhan berperan dalam penindakan serta proses hukum terhadap tindak pidana di wilayah pelabuhan.
Sebagai operator terminal, TPS tidak menjalankan fungsi penegakan hukum, melainkan berperan sebagai enabler sistem dan fasilitator operasional. TPS menyediakan alur logistik terstruktur mulai dari gate, lapangan penumpukan (yard), hingga kegiatan bongkar muat di kapal. Selain itu, TPS juga menghadirkan dukungan sistem digital untuk pelacakan petikemas, fasilitas Container Freight Station (CFS), area inspeksi bersama, serta sistem monitoring yang mendukung pengawasan lintas instansi.
Peran ini menjadikan TPS sebagai “logistics control point” yang mendukung pelaksanaan joint inspection oleh Bea dan Cukai serta Karantina, sekaligus menyediakan akses dan data dalam proses pemeriksaan fisik petikemas.
Dalam aktivitas kepelabuhanan, terdapat berbagai potensi tindak pidana, baik yang terkait TSL maupun pelanggaran umum. Di antaranya penyelundupan satwa dilindungi, perdagangan ilegal flora dan fauna, pemalsuan dokumen karantina, hingga misdeclaration isi petikemas. Selain itu, juga terdapat potensi pelanggaran lain seperti penyelundupan barang terlarang, pencurian petikemas, serta pelanggaran keamanan di area terminal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, penanganan dilakukan melalui prosedur terpadu lintas instansi yang diawali dengan deteksi dini melalui risk profiling, analisis dokumen, serta informasi intelijen. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, petikemas akan dikenakan status penahanan sementara (hold) untuk mencegah pergerakan.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi antarinstansi untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik bersama. Pada tahap ini, dilakukan identifikasi isi petikemas serta verifikasi dokumen. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, barang bukti akan diamankan oleh instansi berwenang seperti KSDA atau Karantina, sementara proses hukum dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Dalam seluruh proses tersebut, TPS berperan mendukung melalui pengamanan area, penyediaan akses, serta data operasional dan rekaman sistem yang dibutuhkan.
Sekretaris Perusahaan TPS, Erika Asih Palupi, menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif.
“TPS sebagai operator terminal petikemas memiliki posisi strategis dalam rantai logistik. Kami berkomitmen untuk terus mendukung instansi terkait melalui penyediaan sistem, fasilitas, dan proses operasional yang terintegrasi, guna memastikan pengawasan berjalan optimal sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia,” ujarnya.
Pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar menjadi krusial mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Upaya ini penting untuk mencegah kepunahan spesies dilindungi, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menghindari penyebaran penyakit dan hama.
Melalui penguatan kolaborasi, integrasi sistem, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengendalian peredaran TSL di Pelabuhan Tanjung Perak diharapkan semakin efektif. Hal ini sekaligus mempertegas peran pelabuhan sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di sektor logistik nasional.(rio)
