ANALISD.com, Kaltim - Dua orang berinisial J (46) dan H (42) ditetapkan sebagai tersangka penambangan batu bara di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam keterangan resminya, Gakkum KLHK menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi II Samarinda itu dilakukan pada 31 Juli 2023 kemarin. Dua tersangka tambang ilegal ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka J diketahui sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab operasional lapangan, sementara H merupakan operator alat berat jenis ekskavator.

Saat ini tersangka J dan H tengah menjalani proses penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Tenggarong. Selain menahan J dan H, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa 1 unit alat berat jenis ekskavator, 1 unit mobil single cabin dan 6 unit dump truk yang digunakan untuk memuat batu bara.

Aktivitas penambangan batu bara ilegal di KHDTK Loa Haur ini terungkap berawal dari adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 21.40 WITA, tim SPORC Brigade Enggang berhasil mengamankan pelaku di lokasi penambangan batu bara yang berada di KHDTK Loa Haur. Selanjutnya tim SPORC Brigade Enggang mengamankan penanggung jawab operasional sekaligus pemodal, operator ekskavator dan 10 orang lainnya yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan, serta menyerahkan 1 unit ekskavator, 1 unit mobil single cabin, dan 6 unit dump truk kepada penyidik di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di KHDTK Loa Haur yang merupakan daerah penyangga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)," kata David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Jumat (4/8/2023).

Penyidik menjerat tersangka J dan H dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 huruf a dan b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Paragraf 4 Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 milIar.

#Hutan

Index

Berita Lainnya

Index