ANALISD.com, Riau Kerpri - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segel empat lokasi kerusakan ekosistem mangrove yang dampak dari aktivitas tambak dan perumahan serta reklamasi di Kepulawan Riau Batam.

Penyegelan tersebut, Ditjen Gakkum bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) saat kunjungan kerja Komisi IV DPR RI.

Kunker dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, di empat lokasi diduga terjadinya pelanggaran dan perusakan kawasan hutan serta ekosistem mangrove di wilayah Pulau Rempang dan Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, BRGM, serta PSDKP dan PRL KKP mendatangi langsung kegiatan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS di empat lokasi berbeda berupa kegiatan tambak oleh PT DMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Sementara PT TSJU berada di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam merupakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), kegiatan reklamasi di kawasan Hutan Lindung (HL) Berlian Pantai.

Di Pulau Sembakau Kecil, diduga dilakukan PT DIP dan PT PJL di Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, serta reklamasi atau pematangan lahan perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga dilakukan oleh PT RS.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, diduga PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL, PT RS menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan melanggar baku kerusakan lingkungan hidup serta ketidaksesuaian perizinan kegiatan.

Pihak Gakkum KLHK bersama KKP melakukan penindakan berupa penyegelan dengan memasang garis pengawas (PPLH) dan penyidik (PPNS) serta plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.

“Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan, Gakkum KLHK akan menindak tegas, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Rasio dalam keterangannya dikutip, Minggu (16/7/2023).

Menurutnya, perusakan lingkungan dan kawasan hutan merupakan kejahatan serius, karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Langkah tegas harus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove,” tutur Rasio.

Rasio telah memerintahkan penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

“Pihak penyidik Gakkum KLHK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penyidikan bersama,” ungkapnya.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index