"Aktifitas PETI ilegal merajalela di Kabupaten Kuansing. Pihak kepolisan mengambil tindakan untuk memberantas pelaku PETI"

ANALISD.com, Kuansing - Polres Kuansing, mengerahkan empat puluh personil memberantas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

"Personil yang kita kerahkan gabungan Anggota Polres dan Polsek Kuantan Tengah," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK melalui Kabag Ops Kompol Hendri Suparto, S.Sos, Selasa (11/7/2023).

Dalam operasi pemberantasan itu, kata Kasat sebanyak 24 buah rakit PETI dibakar dan rusak supaya tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku.

"PETI tersebut ditemukan didua lokasi berbeda Dusun Pasongik 11 rakit dan dusun Kayu Batu 13 rakit masih desa yang sama. PETI ini sudah ditinggal pemiliknya," kata Kabag Ops.

Terkait aktivitas ini, Polres Kuansing kata Kabag Ops menghimbau bagi pelaku PETI agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut." Apabila masih dijumpai akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan untuk memberi informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami dari pihak Kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi," ucapnya.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index