ANALISD.com, Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (DLHK) Riau keluarkan surat rekomendasi kepada PT Anugerah Wicaksana Mandiri seluas 11.455,97 hektar di Rokan Hilir (Rohil).

Namun surat rekomendasi belasan ribu hektar itu diantaranya terdapat 2.287 hektar terlebih dahulu dikantongi Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM). Areal seluas 2.287 merupakan usaha perkebunan yang sudah diperuntukan tanaman akasia.

"Secara prosedur sudah kami lalui. Mulai dari izin Gubernur Riau, DLHK Rohil. Tapi DLHK Riau kemudian mengeluarkan izin rekomendasi serupa," kata Khomsaruzam, selaku Ketua Koperasi IKRAM, Sabtu (8/7/23).

Akibat surat rekomendasi ganda tersebut, Koperasi IKRAM tak bisa memanfaatkannya tanaman akasia yang sudah ditanam. Menurut Khomsaruzam, perihal izin rekomendasi ini, pihaknya sudah beberapa kali mengkonfirmasi kepada Kepala DLHK Riau Mamun Murod. Namun tidak pernah ada tanggapan. Baik secara langsung mau pun melalui surat.

"Kami sudah upayakan menemui tak pernah ditanggapi. Kami juga sudah menyampaikan melalui surat juga tak pernah ada jawaban. Kalau memang ada masalah salahnya dimana," ungkap Khomsaruzam.

Terkait izin, Khomsaruzam menjelaskan Koperasi IKRAM telah mengantongi izin dari Gubernur Riau Nomor 525/EK/3452 tanggal 30 Desember 2000. Izin ini diperkuat dengan terbitnya izin Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Nomor 522.13/UPK/VI/68.03 tanggal 14 Juni 2001 dengan perihal yang sama.

Kemudian Koperasi IKRAM kembali mendapatkan surat dari Gubernur Riau Nomor 522/EKBANG/2337 tanggal 19 September 2001 perihal persetujuan revisi pencadangan lahan atas perubahan dari pencadangan kebun menjadi pencadangan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Campuran (HPHTC).

Tidak hanya itu, Koperasi IKRAM juga telah mendapatkan surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor 503.525.B.110 tanggal 8 Nopember 2001 periha terkait HPHTC untuk pengembangan perkebunan.

Kemudian Koperasi IKRAM telah mendapatkan surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau Nomor 322-1/PR/9301 tanggal 17 Desember 2001 perihal permohonan dukungan rekomendasi pencadangan lahan untuk HPHTC.

Ditingkat pusat, Koperasi IKRAM sendiri yang mengajukan dan telah mendapatkan Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan. Yakni perihal tanggapan terhadap Pengeluaran PIPPIB Nomor. S.182/IPSDH/PSDH/PLA.1/2/2022 pada tanggal 23 Februari 2022.

Bermodalkan surat-surat dari Gubernur Riau dan instansi terkait baik di tingkat provinsi mau pun DLHK Rohil bahkan kementerian yang sudah dikantongi itu, Koperasi IKRAM melakukan penanaman Aksia pada tahun 2006 seluas 3000 hektar.

"Inilah tahapan yang sudah kami lalui. Kemudian lahannya pun sudah kami tanami (akasia). Tapi masalah sekarang ada izin ganda yang dikleuarkan," ujar Khomsaruzam.

Surat rekomendasi ganda tersebut melalui Surat Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Nomor 503/DPMPTSP-PNPAII/36 tanggal 13 Mei 2022 atas Permohonan PBPH PT Anugrah Wicaksana Mandiri di areal seluas 11.455,97 hektar.

Dimana areal seluas 11.455,97 hektar tersebut, 2.287 hektar diantaranya terindentifikasi tumpang tindih dengan areal Permohonan PBPH atas nama Koperasi IKRAM.

"Atas surat rekomendasi ganda ini kami sudah surati ibu Siti Nurbaya. Beberapa waktu lalu tim dari KLHK sudah turun meninjau lokasi," papar Khomsaruzam. 

#Hutan

Index

Berita Lainnya

Index