"Hutan alam dan gambut lindung di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, belakangan terancam oleh keberadaan perusahaan perkebunan kayu skala besar."

ANALISD.com, Kalbar - Komitmen Pemerintah Indonesia mengurangi emisi dari sektor kehutanan sedang diuji. Sebab hutan alam dan gambut lindung di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), belakangan terancam oleh keberadaan perusahaan perkebunan kayu skala besar.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, dalam pernyataan resminya menyebut keberadaan perusahaan perkebunan kayu PT Mayawana Persada, yang meliputi wilayah Kecamatan Simpang Dua dan Simpang Hulu, telah menimbulkan keresahan dan konflik dengan masyarakat sekitar.

Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui SK. 723\/Menhut-II/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seluas 136.710 hektare itu mengancam keberadaan hutan alam, gambut lindung, juga tanah yang dilindungi secara adat dan wilayah kelola rakyat, bahkan di antaranya sudah digusur.

"Pihak perusahaan seperti tidak kapok dengan dua kali sanksi adat yang dijatuhkan masing-masing pada 10 September 2022 dan 31 Mei 2022. Pihak perusahaan hingga kini masih terus melakukan pembukaan lahan pada sejumlah wilayah di daerah Ketapang tersebut," kata Hendrikus Adam, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Minggu (11/6/2023).

Tindakan pembabatan hutan alam dan gambut lindung ini, lanjut Adam, dilakukan dengan legitimasi izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Bukan hanya menjadi ancaman kerusakan lingkungan hidup dan sumber konflik, tetapi juga dapat menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat membara yang pada akhirnya akan merugikan warga sekitar yang seharusnya mendapat perlindungan hak-haknya selama ini oleh negara.

"Karenanya, kehadiran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberi atensi serius atas permasalahan yang dialami warga korban hadirnya perusahaan di komunitas sangat mendesak," ujar Adam.

Adam melanjutkan, atas berbagai dilema yang terjadi seiring kehadiran PT Mayawana Persada, maka pemerintah dalam hal ini Menteri LHK perlu memastikan agar praktik pembabatan hutan alam dan gambut lindung oleh perusahaan perkebunan kayu tersebut dalam wilayah kelola rakyat segera dievaluasi serius dan disanksi tegas melalui pencabutan izin konsesi PT Mayawana Persada.

“Kami berharap agar Ibu Menteri LHK datang dan menyelesaikan permasalahan yang dialami warga di komunitas sekitar akibat hadirnya PT Mayawana Persada dan memastikan perlindungan hak-hak warga," tegas Adam.

Lebih lanjut, Adam mengatakan, membiarkan adanya praktik pembabatan hutan alam dan gambut lindung adalah bentuk kejahatan dan kegagalan negara mengurus sumberdaya alam dan kegagalan dalam memastikan keselamatan rakyat sekaligus ancaman keberlanjutan kehidupan warga sekitar.

“Krisis iklim terus diperparah dengan perusakan hutan masif melalui legitimasi negara namun ambigu dalam memastikan pemulihan krisis yang terjadi. Akibatnya rakyat akan selalu menjadi korban dari kebijakan yang mengabdi pada kepentingan pemodal,” imbuh Adam.

Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup 2023, Walhi Kalbar menyerukan penyelamatan rimba terakhir dan wilayah kelola rakyat, dan meminta Menteri LHK RI menghentikan pembabatan hutan alam dan gambut lindung oleh PT Mayawana Persada.

Kemudian meminta agar Menteri LHK RI menaruh perhatian serius atas permasalahan yang dialami warga korban di komunitas yang terdmpak akibat hadirnya perusahaan hutan tanaman industri PT Mayawana Persada, dan meminta Dinas LHK Kalbar menyampaikan tuntutan yang disampaikan kepada Menteri LHK.

#Hutan

Index

Berita Lainnya

Index