Gemas Aksi Teatrikal di Tugu Zapin Ingatkan Pemerintah Riau Bahaya Karhutla

Gemas Aksi Teatrikal di Tugu Zapin Ingatkan Pemerintah Riau Bahaya Karhutla
Satu momen aksi Gemas pada hari bebas kendaraan bermotor, Ahad, 28 Mei 2023, di Pekanbaru

ANALISD.com, Pekanbaru - Koalisi Gemas (Gerakan Menolak Asap) kembali menggelar aksi di Tugu Zapin, Pekanbaru saat penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD), Ahad, 28 Mei 2023.

Aksi itu bertujuan mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menjalankan kebijakan yang sudah terbut yaitu Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Koalisi yang berasal dari masyarakat sipil, mahasiswa dan seniman di Riau membentangkan sepanduk sepanjang 80 meter bertuliskan Riau Bebas Asap 2023 dan melakukan aksi teaterikal bertitel Jerebu Masa Lalu.

“Aksi ini untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau agar segera menjalankan kebijakan yang sudah ada yaitu Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan,” kata Veri Syardianta, koordinator aksi.

Aksi kali ini menjadi bagian dari aksi rutin mingguan yang diselenggarakan Gemas. Pada tahun 2023 ini, aksi sudah mulai dilaksanakan sejak Februari.

Pada 15 Februari 2023 Gubernur Riau menetapkan status siaga darurat karhutla dengan Nomor: KPTS/191/11/2023 yang berlaku hingga 30 November 2023. Penetapan status siaga darurat itu menurut Syamsuar berdasarkan arahan Presiden dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) serta perkiraan Badan Meteorologi Klimatorlogi dan Geofisika (BMKG) terkait prediksi adanya fenomena El Nino tahun 2023.

Tanda-tanda El Nino di Riau dibuktikan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah terjadi di Dumai dan Bengkalis sejak 18 April sampai 10 Mei 2023. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, sejak Januari hingga Mei 2023, lahan terbakar di Riau mencapai 430,46 hektare. 

Dari total luasan lahan terbakar, Kabupaten Bengkalis paling banyak terbakar yakni seluas 175,46 hektare, kemudian disusul Kota Dumai seluas 98,97 hektare, Kabupaten Inhil 43,50 hektare, Pelalawan 31,18 hektare, Rohil 38 hektare, Siak 13,95 hektare, Kota Pekanbaru 10,18 hektare, Meranti 9,75 hektare, Kampar tujuh hektare, dan Inhu 2,15 hektare.

Catatan Jikalahari, El Nino 2015 dan 2019 menghanguskan lahan seluas lebih 150 ribu hektar, lebih 400 ribu terpapar penyakit ISPA, 8 orang meninggal, dan lebih 70 triliun kerugian negara.

Perda

“Karhutla ini terjadi karena Gubernur Riau Syamsuar lamban menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Salah satunya melakukan pemantauan di area yang rawan terjadi karhutla,” kata Veri Syardianta.

Aksi kali ini dibuka dengan penampilan musik sekaligus teaterikal dengan tema Jerebu Masa Lalu, diiringi dengan pembuatan grafiti di Tugu Zapin yang dibalut dengan plastik. Penampilan seni ini menggambarkan situasi kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015 dan 2019.

“Makna dari perpaduan musik, teaterikal, dan grafiti ini mengartikan sebatang pohon bisa kusulap jadi seribu batang ‘korek api’ tapi sebatang ‘korek api’ bisa memusnahkan berjuta-juta pohon,” kata Beni Riaw, seniman senior di Riau.

Salah satu peserta aksi menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya anak muda Riau, agar mengambil bagian dalam tuntutan Riau Bebas Asap 2023. Saling bersolidaritas dan membangun gerakan bersama memaksa pemerintah melaksanakan kewajibannya memenuhi hak dasar anak muda dan generasi berikutnya atas lingkungan yang baik dan sehat menjadi imbauannya juga.

“Kita generasi saat ini memiliki tanggung jawab mewariskan lingkungan yang baik dan sehat bagi generasi selanjutnya. Hal ini merupakan kewajiban kita mewujudkan keadilan antargenerasi. Tanpa desakan dan tuntutan anak muda, hal ini tidak akan pernah terwujud,” kata Hafiz, ketua Mapala Humendala.

Selain itu, massa aksi membentang kain putih mengelilingi tugu zapin sepanjang 80 meter dengan tulisan ‘Riau Bebas Asap 2023’. Masa aksi yang hadir sebanyak 100 orang, saat aksi juga disampaikan maklumat perlawanan.

Beberapa poin dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang belum dijalankan Gubernur Riau adalah penataan lahan gambut, audit kepatuhan, pengawasan pemerintah daerah, tindakan oleh pemda atas pelanggaran berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan termasuk pencemaran lingkungan hidup, serta penyelamatan dan evakuasi masyarakat oleh pemda dari dampak kebakaran hutan dan/atau lahan.

#Lingkungan Hidup

Index

Berita Lainnya

Index