ANALISD.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, kepatuhan masyarakat melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak meningkat sekalipun institusi itu sempat mendapat sorotan karena kasus mantan pegawainya, Rafael Alun Trisambodo. Target kepatuhan tahun ini pun diyakini bisa tercapai.

Jumlah wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, yang sudah lapor SPT mencapai 13,49 juta sampai dengan 19 Mei 2023. Jumlah ini meningkat 2,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebut,  peningkatan tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak juga melihat kasus Rafael Alun tersebut hanyalah oknum. Oleh karena itu, seruan boikot pajak beberapa bulan lalu itu tak serta merta mendorong publik lalai tak lapor SPT. 

"Pelaporan terus naik dari Maret kemudian April. Itu menunjukkan sebenarnya di balik itu semua, masyarakat atau wajib pajak tetap percaya bahwa Ditjen Pajak bisa mengelola pajak dengan baik makanya kepatuhan masih terjaga," kata Dwi kepada awak media di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/5). 

Ia optimistis bahwa target kepatuhan pajak sebesar 83% pada akhir tahun bisa tercapai dengan tren peningkatan tersebut. Adapun dengan realisasi pelaporan hingga saat ini, tingkat kepatuhan telah mencapai sekitar 69,4%.  

Rasio kepatuhan SPT ini merupakan perbandingan jumlah SPT yang sudah disampaikan terhadap total wajib pajak yang wajib lapor SPT. Adapun total wajib pajak lapor SPT saat ini sebanyak 19,44 juta wajib pajak orang pribadi dan badan. 

DJP mencatat mayoritas wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT saat ini melalui media elektronik mencapai 96,21% dari total SPT yang diterima. Porsinya naik dibandingkan tahun lalu sebesar 91,08%.

  • Jumlah SPT orang pribadi sebanyak 12,5 juta, naik 2,53% dibandingkan tahun lalu. 
  • Jumlah SPT badan sebanyak 990 ribu, naik 7,65% dibandingkan tahun lalu. 
  •  

Adapun total SPT yang disampaikan pada tahun lalu mencapai 17,20 juta.  Ditjen Pajak memperkirakan masih akan ada sekitar 4 juta SPT yang disampaikan wajib pajak hingga akhir tahun.  

Periode pelaporan SPT sebetulnya telah melewati batas waktu, yakni wajib pajak orang pribadi maksimal Maret dan badan pada April. Namun wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT melewati batas maksimal tersebut tetapi akan dikenai denda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. Pengecualian denda administratif berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh waktu perpanjangan penyampaian maksimal 2 bulan.

 


 

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index