43 Titik Api di Kabupaten Bengkalis Hanguskan 200 Hektare Lahan

43 Titik Api di Kabupaten Bengkalis Hanguskan 200 Hektare Lahan
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat melakukan pemadaman dan pendinginan lahan terbakar

ANASLID.COM BENGKALIS - Sejak dari bulan Januari -April 2023 lalu dilaporkan terjadi 43 kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) gambut yang tersebar di 24 desa di Kabupaten Bengkalis. 

Sedikitnya sekitar 200 hektare ludes terbakar dengan waktu penanganan pemadaman dan pengendalian sekitar setengah bulan.

Dalam penanganan pencegahan Karhutla tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan 10 rekomendasi yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Karhutla di wilayah ini.

Antara lain, membuat grup komunikasi terkait informasi dan koordinasi penanggulangan bencana, tindak lanjut status kawasan hidrologis, pengadaan mesin pompa.

"Pengadaan operasional trail, mempersiapkan Sarpras Karhutla, pengadaan drone, melakukan pergeseran kekuatan dengan segera dalam penanganan Karhutla, kepastian status kepemilikan lahan, optimalisasi perusahaan terhadap bencana alam dan segera membuat Perda penanggulangan bencana alam," ungkap Kapolres AKBP Bimo dalam keterangan tertulisnya, Ahad (21/5/23).

Selain itu, Polres Bengkalis juga melakukan rapat evaluasi dua pekan sekali, sehingga dapat menyempurnakan yang menjadi titik lemah dalam penanganan Karhutla di lapangan.

Kapolres juga menjelaskan, dalam penangganan Karhutla juga ada 8 SOP (Standar Operasional Prosedur) juga harus dilaksanakan, sosialisasi pencegahan Karhutla, SOP patroli rutin pencegahan, SOP patroli terpadu pencegahan, SOP pembuatan, pemasangan rambu dan papan peringatan pencegahan Karhutla, SOP pemadaman tingkat kecamatan.

"SOP pemadaman di lahan tanah mineral, SOP pemadaman di lahan gambut, SOP olah TKP penyelidikan penyebab kebakaran. Ini dibuat untuk memudahkan para personel untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dalam penangganan Karhutla kepada masyarakat," katanya lagi.

Terkait dengan penyelidikan, Polres Bengkalis telah melakukan proses sebanyak 4 perkara. Untuk 1 perkara dengan TKP di Desa Tanjung Leban, Kecamatann Bandar Laksamana sudah dinaikkan statusnya dari proses penyelidikan ke proses penyidikan.

Sedangkan untuk 3 perkara lainnya sedang proses pendalaman. Sementara saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 perkara tersebut, kurang lebih sebanyak 30 orang beserta saksi ahli.

#Hutan

Index

Berita Lainnya

Index