Pemerintah Tunjuk KLHK untuk Registrasi Lahan Perdagangan Karbon

Pemerintah Tunjuk KLHK untuk Registrasi Lahan Perdagangan Karbon
Hutan Mangrove Pantai Solop Indragiri Hilir,Riau Sumber Foto : www.inhilnanmolek.com

ANALISD.com - Pemerintah bakal mengatur perdagangan karbon kliring melalui mekanisme Sistem Resi Gudang (SRG).  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan registrasi lahan untuk perdagangan karbon dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sistem perdagangan karbon juga akan menggunakan sistem perdagangan elektronik yang dapat menelusuri hutan asal yang memproduksi karbon tersebut. “Kalau lahan yang digunakan sudah 'clear' di awal baru bisa diperdagangkan," kata Airlangga, dikutip dari Antara, Rabu (3/5). 

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mengatur tata kelola perdagangan karbon agar bisa dioptimalkan sebagai pendapatan negara. Pemerintah misalnya akan menerbitkan sertifikasi karbon untuk memonitor berapa banyak karbon yang diperdagangkan.  Bahli menegaskan sertifikasi karbon akan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Nantinya tata kelola perdagangan karbon akan ada di bursa karbon di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Registrasinya semua di LHK. Tapi registrasinya sekali saja, sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon, setelah itu bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” jelasnya.

Bahlil menegaskan pemerintah akan meninjau perizinan di area konsesi seperti hutan lindung dan konservasi. Bahlil menegaskan Indonesia memiliki potensi besar memimpin pasar karbon global yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon.

Berita Lainnya

Index