Asap Beracun Rampas Hak Hidup Warga Riau: Penegakan Hukum Korporasi dan Perlindungan Kelompok Rentan Masih Lambat

Asap Beracun Rampas Hak Hidup Warga Riau: Penegakan Hukum Korporasi dan Perlindungan Kelompok Rentan Masih Lambat

ANALISD.COM, PEKANBARU – Kualitas udara di Kota Pekanbaru dilaporkan memburuk secara drastis dalam beberapa hari terakhir. Pada 5 Oktober, polusi udara awalnya terdeteksi masuk dalam kategori tidak sehat dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 174 (88,5 µg/m³). 

Namun, dalam waktu singkat, kondisi ini melonjak tajam hingga pada 7 Oktober mencapai tingkat sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dengan konsentrasi PM2.5 menembus angka 1132 (642,5 µg/m³). Kondisi buruk tersebut terpantau terus bertahan hingga saat ini tanpa menunjukkan tanda-tanda membaik.

Dampaknya langsung dirasakan warga. Pendidikan terganggu: Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 6-7 Oktober untuk PAUD hingga SMP. Sebanyak 21 puskesmas disiagakan menangani gangguan pernapasan. Penerbangan dan aktivitas publik lain ikut terhambat. Kabut asap ini mencemari udara, mengancam kesehatan, dan menghentikan aktivitas masyarakat.

Meski BPBD memastikan kabut asap di Pekanbaru merupakan kiriman dari luar daerah, tanggung jawab penanganan Karhutla lintas wilayah tetap harus ditegakkan, terutama bagi perusahaan pemilik lahan konsesi sebagai aktor utama.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, mengungkapkan bahwa sepanjang 1 September hingga 6 Oktober 2026 terdeteksi 4.749 titik panas di Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau yang mayoritas berada di dalam atau dekat konsesi perusahaan. Eko menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan dalih "asap kiriman," karena ribuan titik panas tersebut mencerminkan penderitaan nyata warga akibat polusi udara. 

Ia menuntut agar keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari kecepatan memadamkan api, melainkan dari ketegasan hukum dalam menyeret korporasi pemegang izin yang arealnya terbakar, memulihkan ekosistem gambut, serta mengevaluasi seluruh izin industri ekstraktif penyebab kerusakan lingkungan.

Kondisi ini kembali menguji Akta Perdamaian Citizen Lawsuit (CLS) Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.Pbr yang disahkan sepuluh tahun lalu. Gugatan warga yang digagas Gerakan Riau Melawan Asap mengamanatkan perbaikan tata kelola lingkungan dan perlindungan kesehatan, bukan sekadar respons darurat yang berulang setiap musim kemarau.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan tiga pilar kesepakatan damai masih sangat lemah dan cenderung reaktif. Indra Jaya, Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) menyebutkan, meskipun pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan tindakan nyata yang terintegrasi, ruang partisipasi bagi masyarakat sipil dalam mengawasi pengelolaan lahan skala besar nyatanya masih sangat sempit. 

Selain itu, langkah perlindungan kesehatan seperti penyediaan tempat evakuasi, Rumah Oksigen, hingga kebijakan sekolah daring baru digelar ketika kualitas udara telanjur masuk ke level berbahaya. 

“Kelemahan ini diperparah oleh buruknya tata kelola dan penegakan hukum di wilayah konsesi perusahaan; terbukti dengan berulangnya bencana karhutla di Riau yang telah menghanguskan 18.582,90 hektare lahan, di mana lebih dari 14.000 hektare di antaranya merupakan ekosistem gambut yang rentan,” Ujar Indra.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan. Jangan sampai masyarakat kecil yang paling mudah ditindak, sementara tanggung jawab pemegang izin atau pengelola lahan yang wilayahnya terbakar tidak ditelusuri secara serius. 

”Setelah api dipadamkan, kawasan terdampak khususnya ekosistem gambut wajib dipulihkan agar tidak kembali menjadi sumber kebakaran.”

Resika Siboro, Staf Advokasi YBLHI-LBH Pekanbaru, menilai lambatnya respons tanggap darurat dan kelalaian mitigasi asap lintas batas pada karhutla 2026 merupakan bentuk ketidaksiapan pemerintah yang merugikan masyarakat luas, terutama kaum perempuan akibat beban domestik ganda. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya tajam menangkap pelaku perorangan, melainkan harus berani menindak tegas dan mencabut izin korporasi yang abai menjaga arealnya agar keselamatan publik tidak terus dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. 

”Penegak hukum tidak hanya tajam menangkap pelaku perorangan, melainkan harus berani menindak tegas serta mencabut izin korporasi yang abai menjaga arealnya, agar keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan tidak terus dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” ujar Resika.

Ia menambahkan, situasi kedaruratan ini sebenarnya harus dibaca dalam kerangka Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2024 (perubahan atas Pergub No. 9 Tahun 2020) yang telah memandatkan pengendalian karhutla secara komprehensif, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penegakan hukum, hingga pemulihan pascakebakaran. persoalan utamanya bukanlah ketiadaan regulasi di atas kertas, melainkan absennya tindakan nyata pemerintah di lapangan yang dapat diukur secara konkret serta diawasi langsung oleh publik secara terbuka .

WALHI Riau mendesak pemerintah agar tidak terjebak pada komitmen perlindungan lingkungan yang ambisius di atas kertas, melainkan segera mengambil langkah penegakan hukum secara konkret dan nyata di tingkat tapak. Karena Indonesia sendiri telah berkomitmen mencapai target net sink sebesar 140 juta ton CO2e lewat FOLU Net Sink 2030, di mana Provinsi Riau memegang peran krusial karena mencakup 5,7 juta hektare (65,58%) wilayah intervensi utama, khususnya pada sektor ekosistem gambut. 

Guna memastikan terget ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, diperlukan pengetatan pengawasan wilayah rawan karhutla lintas batas serta menjamin hak kesehatan publik.

Bencana kabut asap beracun ini bukanlah takdir alam, melainkan dampak langsung dari kelalaian sistemis pemerintah dalam mengawasi dan menindak tegas korporasi di tingkat tapak. Pemulihan krisis ekologis tidak akan pernah menyentuh akar persoalan selama pemerintah abai mengevaluasi dan mencabut izin industri ekstraktif perusak hutan, membiarkan pemegang konsesi lepas tangan dari kebakaran lahan, serta terus menunda penyelesaian konflik tenurial yang berkeadilan bagi Masyarakat.

#Lingkungan Hidup

Index

Berita Lainnya

Index