ANALISD.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat meminta regulasi jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan saat rapat dengar pendapat pada Senin (22/6/2026).
Langkah ini dinilai mendesak lantaran pekerja informal tersebut memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi namun selama ini harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. "Oleh karena itu, perlu ada payung hukum untuk memastikan bahwa aplikator juga bertanggung jawab untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama jaminan kematian dan juga kecelakaan kerja," ujar Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan RUU Ketenagakerjaan, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (22/6/2026).
Selain masalah kurir ojek online, Achmad juga menyoroti regulasi sistem alih daya atau outsourcing serta pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai berkepanjangan tanpa kejelasan status.
"Oleh karena itu, harus dibatasi sesuai dengan undang-undang. Kemudian juga pekerja PKWT, yang tadi sudah saya sampaikan, ini cenderung berkepanjangan. Sampai kapan?
Padahal juga harus ada batasan," ujar Achmad. Badan Keahlian DPR RI memaparkan draf revisi undang-undang ini akan mencakup 19 bab dan 224 pasal yang merangkum 19 pokok isu ketenagakerjaan berdasarkan enam landasan sosiologis.
"Ada isu mengenai pelatihan kerja, bagaimana menyiapkan pelatihan kerja itu dengan baik dan kemudian di berbagai wilayah itu dapat kemudian dilaksanakan dengan baik," ujar Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR. Isu lain yang disoroti meliputi alokasi tenaga kerja asing, perlindungan pekerja alih daya dan PKWT, ketimpangan upah minimum antarwilayah, pemutusan hubungan kerja, hingga jaminan sosial yang belum merata.
"Bagaimana upah yang ini tentu menjadi satu yang penting untuk kita selesaikan dalam rancangan undang-undang ini adalah isu pengupahan," ujar Bayu. Badan Keahlian DPR menargetkan draf regulasi komprehensif yang baru ini dapat rampung menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan. "(Keenam) Kemudian terkait bagaimana pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan-alasan yang objektif," sambung Bayu.
Di tempat terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengunjungi Kantor DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi di Jalan Jend. A. Yani, Margajaya, Bekasi Selatan pada Senin (22/6/2026) pukul 13.00 WIB untuk menyerap aspirasi buruh.
Langkah tersebut diambil menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja paling lambat 30 Oktober 2026. Gerakan buruh nasional melalui aliansi GEKANAS juga tercatat telah menyerahkan draf tandingan hasil kajian kepada Badan Keahlian DPR RI secara bertahap sejak 4 Agustus 2025.
