ANALISD.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN menjadi tujuan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, guna berkoordinasi terkait Percepatan Penerbitan Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Inhil.

Pj Bupati di fasilitasi oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Drs.Pelopor, M.Eng.SE, di Ruang Rapat Wing 2 Dirjen Tata Ruang, Jumat (08/12/2023), membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"RTRW ini sangat vital bagi kami, baik dari segi pembahasan ada yang mengalami beberapa penundaan dan kendala untuk itu harmonisasi dari semua pihak sangat saya harapkan," kata Herman.

"Terkait RDTR jika memungkinkan bisa sejalan dengan RTRW untuk itu saya berharap semua pihak bisa satu suara sehingga hal ini cepat terselesaikan mengingat hal ini juga berkaitan dengan rencana investasi," Tambahnya 

Sementara itu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I mengapresiasi kedatangan Pj Bupati dan Rombongan.

"Saya mengerti dinamika yang ada di daerah tentang RTRW ini dan sebenarnya tak ada aturan yang dilanggar apabila RDTR ditetapkan terlebih dahulu sebelum RTRW namun kalau bicara Hierarki RTRW Nasional saja pada tahap revisi sekarang," sebutnya.

"Saya sarankan kita intensifkan saja komunikasi sehingga apabila telah terbit dan terregistrasi surat penetapan RTRW  Kabupaten Indragiri Hilir, bisa cepat terinformasikan ke daerah sehingga nantinya cepat dipersiapkan secara teknisnya di daerah.

Disamping itu Dirjen Tata Ruang telah mengagendakan dalam rangka percepatan legalisasi RTR untuk itu  Rapat Koordinasi Lintas Sektor dan penerbitan persetujuan substansi tak akan ditutup, meski tahun anggaran 2023 telah berakhir,"Ungkap Dirjen.

Untuk diketahui, turut mendampingi Pj Bupati Herman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil, Kadis Penanaman Modal ( PTSP ), Kadis PUTR, Sekretaris, Kabid Tata Ruang, Kabag Prokopim, serta Tim Penyusunan RTRW.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index