PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bakal memberikan dana bagi hasil Blok Rokan kepada pemerintah daerah pada akhir tahun ini. Hal tersebut menyusul dengan dialihkannya 10% hak partisipasi atau Participating Interest (PI) Blok Rokan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto menjelaskan komitmen PI 10% diatur di dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Dalam aturan itu ditetapkan PI 10% wajib ditawarkan Kontraktor KKS dari suatu WK ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rudi menjelaskan pemprov Riau sendiri saat ini telah membentuk BUMD untuk menjalankan penugasan ini. BUMD yang dimaksud yakni PT Riau Petroleum (RP) yang selanjutnya menunjuk perusahaan perseroan daerah (PPD) yaitu PT Riau Petroleum Rokan (RPR) untuk mengelola PI 10%.

Menurut Rudi, transfer bagi hasil produksi atas PI 10% tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap. "Pembayaran hak bagi hasil ini sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dan rencananya pencairan tahap awal akan dilakukan pada Desember tahun ini," kata Rudi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Sebagaimana diketahui, BUMD tersebut disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda). BUMD hanya sebagai pengelola PI 10% dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain.

Adapun, BUMD tersebut dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD), dalam hal BUMD telah mengelola PI 10% pada suatu WK atau telah mengusahakan WK lain atau melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Rudi berharap transfer bagi hasil PI 10% ini bisa memberikan manfaat bagi daerah, diantaranya memberikan pemasukan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.

Tak hanya itu, keterlibatan BUMD memungkinkan peningkatan kapasitas (capacity building) dan kompetensi bagi BUMD dan PPD di dalam pengelolaan WK Migas. PI 10% ini juga akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau.

Selaku operator Blok Rokan, PHR akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR yang akan berlaku saat tanggal pengalihan. Adapun RPR selanjutnya wajib mengembalikan kepada PHR dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPR.

Rudi menegaskan selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan, RPR tidak diizinkan menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR.

Ia juga memastikan untuk mencapai keberhasilan proses pengalihan PI 10% ini, koordinasi erat telah dilaksanakan oleh berbagai pihak, baik Pertamina, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian ESDM, SKK Migas, serta BUMD/PPD terkait.

"Dengan dialihkannya PI 10% ke Provinsi Riau ini diharapkan dapat berdampak kepada masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dan mempererat kerjasama di dalam pengelolaan WK Rokan," kata Rudi.

#Energi

Index

Berita Lainnya

Index