ANALISD.com, Inhu - PT Sinar Widita Pamarta (SWP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau diduga ingkar janji kepada masyarakat. Pasalnya perusahaan itu belum memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma untuk masyarakat setempat.

Menanggapi persoalan tersebut, aktivis lingkungan, Khairul Iksan Chaniago, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mencabut izin yang telah diberikan kepada PT SWP yang beroperasi di Kabupaten Inhu itu.

Dikatakan Khairul Iksan Chaniago, pihak KLHK telah menerbitkan 2 Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT SWP, yakni untuk kebun seluas 1.003 hektare dan 413 hektare.

"Kita meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin pelepasan kawasan hutan yang telah diberikan kepada PT  Sinar Widita Pamarta," ujar Khairul Iksan Chaniago seperti dikutif Haluanriau.co, Jumat (24/11). 

Permintaan itu, kata Khairul, didasari kepada Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

"Yang pada diktum ketiga angka 2 huruf c menyebutkan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit atau izin usaha perkebunan untuk budidaya kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20 persen dari total luas areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan," jelas pria yang akrab disapa KIC itu.

Lanjut dia, berdasarkan SK Menteri LHK RI Nomor : SK.539/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, tanggal 25 Mei 2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT SWP di Kabupaten Inhu seluas lebih kurang 413 hektare, pada diktum kelima huruf i disebutkan agar perusahaan merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luasan dari kawasan hutan yang dilepaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Seharusnya, kata dia, dari luasan 1.416 hektare yang dilepaskan dari kawasan hutan oleh Menteri LHK, PT SWP memiliki kewajiban untuk membangunkan 20 persen dari 1.416 hektare atau 283,2 hektare kebun untuk masyarakat.

"Akan tetapi faktanya, itu tidak dilaksanakan oleh PT Sinar Widita Pamarta," kata dia.

Untuk itu, dia meminta agar Menteri LHK untuk mengevaluasi terhadap 2 izin yang sudah diberikan tersebut.

"Apabila PT Sinar Widita Pamarta tidak melaksanakan kewajibannya, maka kami minta Menteri Lingkungan Hidup untuk mencabut izin yang telah

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index