ANALISD.com, Inhil - Masyarakat petani Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau murka akibat ekskavator diduga milik PT Sumatera Riang Lestari garap lahan bertuan.

Perusahaan sawit diduga anak APRIL Grup itu menyerobot lahan petani Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling terjadi pada Senin lalu, 30 Oktober 2023.

"PT SRL garap lahan masyarakat tanpa pemberitahuan apapun, tiba-tiba PT SRL mensteking kebun milik warga di Parit 5, RT 14 RW 05 Desa Teluk Jira," kata juru bicara masyarakat, Hendra, melalui rilis resminya, Rabu (1/11).

Masyarakat petani saat menghentikan ekskavator yang diduga diserobot oleh PT SRL.

Dikatakan Hendra, PT SRL menggunakan 2 unit ekskavator. Operasional ekskavator dijaga belasan karyawan, sekuriti perusahaan dan perusahaan membangun bivak sementara di lokasi lahan tersebut.

Atas tindakan penyerobotan lahan tersebut, pada 30 Oktober pukul 10.00 WIB, warga yang melihat, mendatangi dan meminta alat untuk berhenti beroperasi karena lahan tersebut milik petani setempat.

"Permintaan warga tidak digubris oleh anak buah perusahaan itu," ungkapnya.

Selanjutnya pada 31 Oktober PT SRL kembali melanjutkan staking di lahan warga karena tidak ada warga berada di lokasi. Diduga kuat PT SRL tidak mengindahkan permintaan masyarakat petani yang dirugikan.

Surat pernyataan permintaan pemberhentian penggarapan lahan yang diduga diserobot. Surat ditandatangani oleh petani dan disaksikan oleh Kades dan Aparat Kepolisian setempat.

Pada 31 Oktober pada siang hari warga bersama Kepala Desa Teluk Jira, kembali mendatangi dan menyerahkan surat permintaan penghentian operasi sebelum persoalan konflik diselesaikan terlebih dahulu.

"Pihak perusahaan dan anggota polisi menyatakan sepakat dan meminta warga juga tidak menggarap lahan yang sudah dilakukan staking," terangnya.

Hingga pada Rabu 1 November 2023, pihak PT SRL tidak mengindahkan kesepakatan sehari sebelumnya dan kembali bekerja. Kembali memicu kemarahan masyarakat petani.

"Atas tindakan PT SRL, sekitar 100an warga mendatangi dan memaksa ekskavator untuk menghentikan aktivitas," ungkapnya.

Lebih lanjut Hendra menuturkan, warga meminta kepada pemerintah Pusat dan daerah agar memerintahkan perusahaan berhenti merampok lahan masyarakat.

Warga juga meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku penerbit izin PT RRL agar mengeluarkan lahan masyarakat Desa Teluk Jira dari izin perusahaan.

"Segera keluarkan lahan masyarakat dari izin garapan korporasi itu, karena telah mengusahakan dan menggarap lahan jauh sebelum hadirnya PT SRL." Tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ANALISD.com masih berupaya menghubungi pihak PT SRL untuk dimintai keterangan dan konfirmasi mengenai lahan garapannya yang sesuai izin.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index