ANALISD.com, Natuna - Kapal ikan asing berbendera Vietnam tidak kunjung jera mencuri ikan di laut Indonesia terutama di Laut Natuna Utara. Minggu, 22 Oktober 2023 lalu, Polair berhasil menangkap dua kapal Vietnam mencuri ikan.

Informasi keberadaan dua kapal asing tersebut didapatkan Command Center Korpolairud Baharkam Polri dari laporan masyarakat. Pada saat bersamaan KP Bisma 8001 sedang melaksanakan patroli dan pengamanan wilayah patroli Indonesia sore 22 Oktober 2023, tepatnya di koordinat 03° 57 4’ LU  – 105° 02 6’ BT.

Setelah itu KP Bisma 8001 langsung melakukan pengejaran, setidaknya dua kapal tersebut berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dua kapal tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, kapal KG 95514 TS ditangkap di koordinat 04° 01.5’ LU – 104° 55.3’ BT, sedangkan KG 94793 TS ditangkap di koordinat 04° 00.0’ LU – 104° 50.5’ BT.

Setelah dilakukan pemeriksaan kedua kapal tidak memiliki dokumen yang sah yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di perairan Natuna Utara. Setelah pemeriksaan kapal langsung dibawa pelabuhan Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polair di Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Besar I Wayan Supartha Yadnya mengatakan, dalam penangkapan tersebut barang bukti diamankan berupa dua kapal asing 120 gross tonnage (GT), dua set jaring pera trawl dan lebih kurang 650 kilogram ikan campuran.

“Masing-masing kapal memiliki jumlah ABK yang berbeda KG 95514 TS yang dinahkodai HA Van Khiu jumlah ABK 18 orang, sedangkan kapal KG 94793 dinahkodai Dang Van Binh jumlah ABK mencapai 21 orang, semuanya warga Vietnam,” kata Supartha saat konferensi pers, di Batu Ampar, Kota Batam, Rabu, 25 Oktober 2023.

 

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polair di Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Besar I Wayan Supartha Yadnya saat konferensi pers, di Pelabuhan Bongkar Muat Batu Ampar, Kota Batam. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Pada konferensi pers, kedua nahkoda kapal langsung dijadikan tersangka dan mengenakan baju tahanan KP Bisma 8001. “Pasal yang disangka tindakan pelaku pasal 92 atau pasal 97 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal  85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman kedua pelaku paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” katanya.

Supartha menjelaskan, modus operandi kedua kapal ini untuk menghindar dari petugas patroli Indonesia dengan cara mengganti kode perangkat identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) menjadi kapal Indonesia. “Tidak hanya itu, modus kedua kapal ini juga mengganti bendera Vietnam mereka dengan bendera Indonesia,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Supartha setidaknya kedua kapal sudah melakukan pencurian ikan selama 15 tahun lamanya. Setidaknya ketika dihitung secara rata-rata total kerugian negara akibat kegiatan illegal fishing ini sebesar Rp288 miliar selama 15 tahun kapal tersebut beroperasi.

 

Wilayah Konservasi Anambas

Dalam kesempatan yang sama Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Turman Hardianto Maha mengatakan kapal ikan asing Vietnam terus mencari cara mengelabui petugas patroli untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.

Ia mengatakan, Laut Natuna Utara sampai saat ini masih rawan pencurian ikan oleh kapal ikan asing. Karena lokasi tersebut memang perbatasan laut Indonesia. “Apalagi kita masih belum sepakat dengan Vietnam, soal landas kontinen dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif),” katanya.

 

Sebanyak 39 ABK kapal ikan asing Vietnam diamankan saat ditangkap mencuri ikan di Natuna Utara. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Tetapi, penangkapan dua kapal oleh Polair ini adalah modus baru yang dilakukan KIA Vietnam. Biasanya kapal Vietnam mencuri ikan hanya sampai lintang 6, tetapi sekarang sudah sampai lintang 3. “Lokasi itu sudah dekat dengan Anambas,” kata Turman.

KIA Vietnam ini harus melintas perairan Malaysia terlebih dahulu sebelum masuk ke Laut Natuna. “Karena tidak mungkin dari Vietnam masuk ke lintang 3 kalau tidak melalui Malaysia,” katanya.

Perairan pada lintang 3 itu masuk ke wilayah konservasi perairan Anambas yang tidak boleh menangkap ikan, bahkan oleh kapal ikan Indonesia diatas 5 GT. “Memang ikan disana terjaga dan banyak, mereka (KIA Vietnam) tahu dan masuk ke dalam,” katanya.

Turman mengapresiasi tindakan kapal KM Bisma 8001, yang selalu patroli di perbatasan sehingga berhasil menangkap dua kapal tersebut. “Wilayah pengawasan kita luas, kapal kita tidak banyak, pengawasan dan coast guard tidak mungkin setiap saat patroli,” katanya.

Selanjutnya ABK kapal akan dibawa ke rumah penampungan sementara di PSDKP Batam. Setelah itu pemilik kapal akan diminta mengurus pemulangan ABK. Selama masa tunggu ABK akan berada di penampungan PSDKP.

Sepanjang 2023 setidaknya 8 kapal ikan asing diamankan PSDKP hasil bersama instansi lainnya. Masing-masing dua kapal Malaysia, dan enam kapal Vietnam. “Kapal-kapal ini nanti ditindaklanjuti oleh kejaksaan, apakah dihibahkan atau dilelang,” kata Turman.

Dia menjelaskan, melihat angka penangkapan itu fenomena keberadaan ikan asing yang mencuri ikan di Laut Natuna Utara sudah mulai menurun, terutama kapal ikan asing Vietnam.

Pasalnya pemerintah Vietnam sekarang mengeluarkan hukuman sangat tegas kepada para pelaku usaha yang melakukan illegal fishing. Setelah Uni Eropa memberikan status yellow card kepada Vietnam untuk mengatasi penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU). “Kalau tindakan ilegal terus dilakukan Vietnam untuk menangkap ikan, tidak tertutup kemungkinan akan jadi red card, artinya mereka tidak boleh ekspor (ikan oleh Uni Eropa),” kata Turman

#Konservasi

Index

Berita Lainnya

Index