ANALISD.com, Pekanbaru - Pada 19 Oktober 2023 nelayan Desa Suka Damai Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau melayangkan surat kepada Syamsuar, Gubernur Riau, untuk menagih janji pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama (LMU).

Salah satu nelayan dari Dusun Suling, Andri mengatakan, sudah satu bulan lebih janji itu digulirkan, bahkan hingga Syamsuar mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, IUP PT LMU tidak kunjung dicabut.

"Kini, momentum belum keluarnya SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengunduran diri Syamsuar digunakan oleh para nelayan untuk menagih janji pencabutan izin tersebut," kata Andri.

Andri dengan tegas menyatakan akan terus bersuara untuk menuntut pencabutan IUP PT LMU. “Kami nelayan Desa Suka Damai tidak meminta apa-apa dari Gubernur Riau selain cabut IUP Logomas Utama. Kami ingin kampung kami aman dari ancaman tambang pasir laut yang mengganggu sumber mata pencaharian kami,” ujar Andri.

Nelayan Pulau Rupat membentangkan spanduk menagih janji Gubri. (Dok. WALHI Riau)

Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau, Eko Yunanda juga turut menyatakan kekecewaannya terhadap Gubernur Riau yang tak kunjung menerbitkan SK pencabutan IUP PT LMU.

“Desakan masyarakat agar IUP PT LMU segera dicabut ini sudah dua tahun disuarakan. Berbagai prasyarat pencabutan izin juga sudah ada. Seharusnya Gubernur dapat dengan cepat merespon suara masyarakat dengan mencabut IUP PT LMU. Namun, hingga jabatannya akan berakhir, tidak ada tindakan apapun darinya,” kata Eko.

Selain mengirim surat, masyarakat juga menyuarakan tuntutannya melalui spanduk yang mereka bentangkan di kampung mereka, dan membuat video pernyataan. “Kami ingin mendapat perhatian dari Gubernur Riau agar memberi kami kado terindah di akhir masa jabatannya, yaitu dengan mencabut IUP PT LMU,” tutup Andri.

Untuk diketahui, surat nelayan kepada Gubernur Riau ditandatangani oleh 51 orang nelayan dari Desa Suka Damai. Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Juga ditandatangani Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas KP, Kepala Dinas Pariwisata, dan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau. Harapannya, para kementerian dan dinas terkait dapat turut mendorong percepatan pencabutan IUP PT LMU.

#Lingkungan Hidup

Index

Berita Lainnya

Index