ANALISD.com, Pekanbaru - Pantau Gambut mengidentifikasi 5 besar perusahaan di atas gambut dengan hotspot (titik panas) terbanyak sepanjang bulan Agustus 2023 lalu. Mereka mempertanyakan komitmen pemegang konsesi terhadap pencegahan karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di wilayah konsesi. 

Lima perusahaan tersebut adalah PT Mekar Karya Kahuripan di Kalimantan Barat dengan 675 titik panas, PT Sumatera Unggul Makmur di Kalimantan Barat dengan 397 titik panas, PT Sebukit Inter Nusa di Kalimantan Barat  dengan 309 titik panas, PT Bina Agro Berkembang Lestari di Kalimantan Barat dengan 188 titik panas, dan PT Palma Satu di Riau dengan 131 titik panas. 

Juru kampanye Pantau Gambut, Abil Salsabila, menyebutkan titik panas ini merupakan bagian dari analisis Pantau Gambut yang mengidentifikasi 14.437 hotspot sepanjang Agustus. Jumlah titik panas ini melonjak empat kali lipat dibandingkan bulan Juli dengan 3.309 titik panas. Sebanyak 6.700 titik panas di antaranya terjadi di fungsi lindung ekosistem gambut. Dan, sebanyak 3.816 titik panas itu berada di 208 area konsesi. Titik panas di lahan gambut ini mengindikasikan terjadinya pengeringan di area tersebut sehingga terjadi kebakaran.  

Padahal, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengamanatkan fungsi lindung seharusnya tetap terjaga tinggi muka airnya. “Adanya titik panas di area perusahaan, dapat mengindikasikan terjadinya karhutla dan menimbulkan pertanyaan pada keseriusan komitmen pemegang konsesi terhadap upaya pencegahan karhutla yang terjadi di area kerjanya.” ucap Abil.  

Temuan ini, kata Abil, seharusnya membuat pemerintah urung melakukan pemutihan sawit di kawasan hutan karena memperbesar risiko perlindungan ekosistem gambut.

Lebih jauh dia menguraikan, pada Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) terdapat 271 area yang terbakar. Kebakaran ini tersebar di 89 kabupaten/kota pada 19 provinsi di Indonesia. Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi dua daerah dengan kebakaran paling intens.

Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan telah menyegel lahan konsesi empat perusahaan dengan luas total 1.707,4 hektar. Perusahaan tersebut adalah PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 ha, PT CG 267 ha, PT SUM 168,2 ha, dan PT FWL 121,24 ha. 

Namun Abil beranggapan penyegelan itu tak cukup. Menurutnya harus ada langkah lanjutan untuk menindak konsesi itus ecara hukum.

“Penyegelan bukan bagian dari proses hukum. Perlu ada tindak lanjut untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan gugatan jika terbukti bersalah,” tegasnya. 

Dihubungi terpisah, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, menyebutkan pemerintah seharusnya mem-blacklist perusahaan-perusahaan dengan titik panas di wilayah konsesinya. Pemerintah bisa menelusuri keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan kasus kebakaran hutan di tahun 2015 dan 2019. 

“Jika mereka tercatat di kebakaran hutan sebelumnya dan sekarang ada titik panasnya maka perusahaan itu jelas menjadi biang karhutla dan tak pernah kapok,” ucap Uli. 

Seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut tidak mendapat kemudahan perpanjangan izin, kemudahan izin baru, dihentikan akses finansialnya.

Walhi sendiri menghimpun karhutla melalui organisasi mereka di daerah. Walhi Kalimantan Barat mencatat sebanyak 7.376 titik panas terpantau berada di 235 konsesi sawit dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) tanaman industri atau HTI di Kalimantan Barat sepanjang Agustus 2023. 

Walhi Kalimantan Tengah menyebutkan 3.188 titik panas terdeteksi di Kalimantan Tengah sepanjang Agustus. Sebanyak 760 titik panas tersebar di KHG provinsi itu. KHG adalah Kesatuan Hidrologis Gambut, yakni ekosistem gambut yang terletak di antara dua sungai, di antara sungai dengan laut atau rawa-rawa.

#Hutan

Index

Berita Lainnya

Index