ANALISD.com, Pelalawan - Maraknya beroperasinya Galian C ilegal di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ternyata penegak hukum Polres Pelalawan tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelalawan, AKP Amru Abdullah melalui pesan WhatsApp mengatakan belum mengetahui tentang aktivitas Galian C di Pangkalan Kerinci, Rabu (13/9/2023), via WhatsApp.

Pasalnya beliau juga baru menduduki posisi sebagai Kasat Reskrim di Polres Pelalawan. Kendati demikian Amru menegaskan, pihaknya akan segera menurunkan anggota untuk melakukan cek lokasi dan akan mendalami informasi ini.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan menegaskan terkait Informasi adanya kegiatan penambangan ilegal galian C di Kecamatan Pangkalan Kerinci bakal segera ditindak lanjuti.

"Apabila aktivitas tersebut benar-benar ada, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, pengusaha galian C Abdul Rahmat atau yang sering di sapa Mandra ketika di konfirmasi mengatakan bahwa usahanya tersebut sedang dalam proses pengurusan ijin.

"Proses pengurusannya sudah hampir selesai, hanya sekarang ini yang belum selesai adalah ijin dari KLHK," cetus Mandra.

"Ketika ditanya tentang ijin galian C nya belum selesai tetapi sudah beroperasi, Mandra berdalih karena ingin membantu masyarakatnya, karena banyak permintaan masyarakat akan tanah galian untuk menimbun lokasi bangunan masyarakat tersebut, hanya itu saja," jelas Mandra.

Mandra juga berkeluh kesah bahwa ada oknum wartawan yang sudah menjumpainya beberapa hari yang lalu.Bahwasanya sudah pernah menyerahkan uang sebesar 10 juta kepada oknum tersebut, yang mengaku sebagai ketua Organisasi wartawan di Kabupaten Pelalawan.

"Saya sudah menyerahkan uang sebesar 10 juta kepada oknum tersebut, sesuai dengan daftar nama yang dikirimkan kesaya, disitu tercantum nama -nama wartawan dan LSM," ujar Mandra.

Mandra menambahkan maksud dan tujuannya memberikan itu supaya usaha galian ilegalnya yang sedang beroperasi saat sekarang ini tidak terekspos oleh wartawan.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index