ANALISD.com, Batam - Kepolisian menangkap 43 orang yang diduga pelaku kekerasan saat unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Senin (11/9). Ke-43 orang tersebut diduga melakukan kekerasan kepada aparat serta merusak barang saat demonstrasi.

"Sebanyak 28 orang diamankan Polresta Barelang, sedangkan 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepri," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Selasa (12/9). 

Mereka langsung menjalani tes urine untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat unjuk rasa. Dari 28 orang yang ditangkap Polresta Barelang, sebanyak tiga orang positif menggunakan ganja dan dua lainnya positif mengonsumsi sabu-sabu. 

Aksi unjuk rasa digelar untuk menolak rencana relokasi 16 lokasi Kampung Tua di Pulau Rempang. Demonstrasi yang awalnya damai, tiba-tiba memanas karena massa menghancurkan pagar dan melemparkan batu ke arah Kantor BP Batam.

Akibatnya, pagar dan kaca di Kantor BP Batam hancur. Dari kejadian tersebut, sejumlah petugas juga mengalami luka karena lemparan batu dan besi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan perintah kepada petugas keamanan untuk lebih hati-hati dalam menangani polemik relokasi warga Rempang. Mahfud meminta aparat menggunakan pendekatan persuasi dan dialog terbuka dalam melayani protes warga. 

"Saya harap kepada penegak hukum di daerah supaya berhati-hati menangani," kata Mahfud di Istana Merdeka pada Senin (11/9).

Mahfud menjelaskan, relokasi lahan warga terdampak pengembangan Eco City Rempang sebenarnya sudah menemui kesepakatan antara mayoritas masyarakat dengan Pemerintah Daerah, Pengembang dan DPRD. Kesepakatan itu sudah disampaikan kepada warga.

Menurut Mahfud, kesepakatan multi pihak itu terjadi pada tanggal 6 September. Adapun pihak pengembangan Kawasan tersebut adalah PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata. 

Sebelumnya, sejumlah warga Rempang terlibat bentrok dengan petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP pada saat pengukuran untuk pengembangan kawasan Eco City pada Kamis, 7 September lalu.

 

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index