ANALISD.com, Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brantas Perwakilan Provinsi Riau mendesak Kapolda Riau mencopot Kapolres Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pasal maraknya aktifitas tambang galian c ilegal.

Desakan itu disampaikan puluhan massa LSM Brantas Perwakilan Provinsi Riau saat menggelar aksi demontrasi di Mako Polda Riau pada Kamis, (7/7/2023), untuk menyuarakan keadilan dan pencegahan kerusakan lingkungan.

Ketua LSM Brantas Perwakilan Provinsi Riau sekaligus Koordinator Aksi Antonio bersama Andrizal selaku orator aksi menyampaikan aspirasi terkait penegakan Supremasi Hukum tidak tebang pilih, warga semua sama dihadapan hukum.

Dalam Orasinya, Andrizal menyerukan beberapa point pada penegakan hukum di Rokan Hulu, tidak berjalan sesuai harapan masyarakat. Penangkapan terhadap pelaku tambang galian C atau kuari tidak mengantongi izin operasional atau ilegal, adanya tebang pilih.

"Hanya satu, dua saja yang ditangkap, sedangkan ada kurang lebih 40 titik tambang Galian C tersebut di Rohul," tegasnya.

Andrizal mengatakan, penegakan hukum tebang pilih tersebut dibuktikan adanya penangkapan operator Alat Berat belum lama ini,  sedang puluhan galian C yang sama tidak dilakukan penegakan hukum yang sama.

"Buktinya salah satu yang ditangkap operator Alat Berat yang keluarganya ikut menyampaikan aspirasi mereka hari ini," tukasnya.

"Untuk itu, LSM Brantas meminta kepada Kapolda Riau mencopot Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, sepakat teman-teman," orasi Andrizal disambut massa aksi LSM Brantas Riau sepakat berulangkali depan jajaran Penjabat dan Personel Polda Riau.

Lanjutnya, aktifitas Galian C atau kuarinya diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Darat, bahkan sangat merugikan negara dalam Pendapatan Asli Daerah Rokan Hulu. Sedangkan Pengusaha Galian C tersebut, ada oknum DPRD, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Oknum Kepala Desa.

“Untuk itu LSM Brantas Riau meminta Kapolda Riau menurunkan timnya agar tidak tebang pilih pada penegakan hukum maraknya Galian C atau Kuari diduga Ilegal tersebut,"

Andrizal meminta Kapolda Riau menangkap para pelaku dan mengusut tuntas dugaan uang setoran dari Tambang Galian C di wilayah Kabupaten Rohul, siapa pemberi dan penerima, karena dampak kepada naiknya harga material sertu dan pasir. 

"Sertu dari Rp 300.000 ke Rp 500.000-600.000/mobil Dump Truck, dan juga merugikan negara dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rohul," tegas Andrizal disambut massa aksi.

Kemudian LSM Brantas Riau juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung 6 Lantai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul menelan Anggaran lebih Rp. 66 Miliar yang dinilai tidak transparan, diduga kuat sengaja ditutup-tutupi.

Dimana bangunan gedung yang sudah mangkrak sejak Tahun 2017 tersebut, dibiayai dari Pajak Masyarakat guna pelayanan Kesehatan Masyarakat, untuk itu massa aksi meminta Kapolda Riau tetapkan tersangka dan ekspose kepada publik haisl temuan dugaan korupsi tersbut.

"Periksa yang terlibat termasuk Bupati Rohul dan kalau tidak ada bukti dugaan korupsinya, silahkan dihentikan kasusnya dan juga sampaikan kemasyarakat," ungkapnya.

Tidak itu saja, dari orasi bersama Massa aksi meminta untuk dituntaskan penanganan kasus dugaan Korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rohul yang diperkirakan merugikan Negara sekitar Rp. 5,9 Miliar yang saat ini ditangani Gabungan Polres Rohul dan Polda Riau yang terus dikawal oleh masyarakat.

Lanjutnya, sesuai yang dikabarkan di media massa dan yang diorasikan Lembaga Masyarakat, pada dugaan korupsi itu sesuai hasil Audit Inspektorat Rohul diperkirakan Rp 5.9 Miliar dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) suda diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul

Sebagai wujud dan transparansi serta perlakuan sama terhadap setiap warga Negara di Mata Hukum.

Untuk mengungkap seterang terangnya permasalahan dugaan KKN serta hal hal merugikan Masyarakat atas nama Negara, LSM Brantas meminta untuk segera memeriksa Bupati Rokan Hulu dan para Pelaku dugaan Galian C illegal merusak lingkungan merugikan Negara.

“Segera periksa Bupati Rohul H. Sukiman atas kasus dugaan Korupsi dan copot Kapolres Rohul, bila tak sanggup menangkap para pelaku dugaan penambangan liar tanpa Izin di Rokan Hulu ini dan usut tuntas siapa sebenarnya pemberi dan penerima dugaan uang setoran diari terduga pengurus galian C di daerah tersebut," ungkap Antonio Hasibuan.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index