ANALISD.com, Dumai - Tiga terdakwa dugaan illegal logging (ilog) hutan di Kota Dumai divonis ringan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, yakni pidana penjara masing-masing 1 tahun. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

Adapun tiga terdakwa itu adalah Adam Awang Maulana, Muhammad Ramadan Nasution dan Rudi. Ketiganya telah dijatuhi vonis masing-masing 1 penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar pada Rabu (16/8) kemarin.

Atas putusan itu, JPU menyatakan menolak dan mengajukan banding. "Jaksa Kejaksaan Negeri Dumai selaku Penuntut Umum telah mengambil sikap dengan menyatakan banding pada Rabu (23/8)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Kamis (24/8).

Dikatakan Abu, Penuntut Umum tidak dapat menerima putusan majelis hakim dengan alasan pokok, antara lain belum memenuhi tuntutan 3 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang diajukan sebelumnya. Putusan tersebut juga belum mencerminkan value keadilan dan tujuan pidana.

Tuntutan tersebut telah sesuai dengan perintah Kajari dengan penekanan agar dilaksanakan dengan profesional dan berintegritas. Riilnya, selalu ditegaskan agar jangan tergoda atau terpengaruh dengan iming-iming atau intervensi oknum-oknum, termasuk oknum yang dapat saja memanfaatkan pengaruh karena jabatan atau profesi publik tertentu.

Lebih spesifik, Jaksa juga mempertimbangkan bahwa kasus illegal logging bukan sekedar kasus biasa. Dari sisi sosial dan lingkungan hidup juga menjadi keprihatinan global sehingga penanggulangan kejahatan juga perlu extra ordinary.

"Selain itu, penanganannya juga harus mampu mencerminkan sense of crisis atau sensivitas yang tinggi terhadap lingkungan sekitar," sebut Abu Nawas yang saat itu didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai Iwan Roy Carles.

Mengenai alasan-alasan tersebut, Kajari Agustinus selaku pemegang komando Penuntutan daerah hukum Kota Dumai telah memerintahkan kepada Penuntut Umum perkara tersebut agar menuangkannya sebagai pokok-pokok pertimbangan dalam Memori Banding.

Kasus tersebut bermula pada hari Senin (3/4) sekitar pukul 18.15 WIB bertempat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai. Saat itu ketiga terdakwa masing-masing mengemudikan Truk Colt Diesel yang bermuatan kayu yang diangkut dari hasil penebangan kayu hutan di wilayah Siak Kecil Kabupaten Siak dengan tujuan Kota Dumai.

Selanjutnya pada saat para terdakwa sedang berada di Jalan Arifin Ahmad Keluruhan Guntung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, para terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Dumai.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 unit mobil dump truck Nopol BM 9399 DO yang berisi kayu olahan hasil hutan kurang lebih 12 kubik, 1 unit mobil dump truck Nopol BM 9413 SU yang berisi kayu olahan hasil hutan kurang lebih 12 kubik, dan 1 unit mobil dump truck Nopol BM 9088 DO yang berisi kayu olahan hasil hutan kurang lebih 12 kubik.

"Terhadap barang bukti tersebut, dituntut dan diputuskan dirampasnya untuk negara," pungkas Abu Nawas.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index