ANALISD.COM - TENGGARONG – Sengketa lahan yang melibatkan warga dan perusahaan di kawasan Delta Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus menjadi perhatian berbagai pihak. Di tengah polemik klaim kepemilikan tanah yang disebut berada di kawasan hutan, pemerintah mendorong penyelesaian melalui pendekatan legal dan dialog.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam, Syariful Ahyar, mengatakan pemerintah selama ini telah mengembangkan program perhutanan sosial sebagai salah satu solusi bagi masyarakat yang telah lama mengelola kawasan hutan.
Menurut dia, program tersebut memberikan akses legal kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara produktif dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
“Kami sudah memfasilitasi penerbitan 29 surat keputusan perhutanan sosial. Program ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara sah dan berkelanjutan,” kata Syariful, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang dapat mengikuti program tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan warga setempat yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan serta tergabung dalam kelompok yang telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah desa.
Melalui skema perhutanan sosial, masyarakat memperoleh hak akses pengelolaan kawasan hutan selama 35 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan.
Terkait munculnya polemik sertifikat tanah yang diklaim berada di dalam kawasan hutan, Syariful menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dokumen tersebut.
“Itu berada di ranah instansi lain. Kami tidak dapat menyatakan keabsahan sertifikat karena proses penerbitannya bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Syariful juga berharap sengketa yang terjadi antara warga dan perusahaan dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah sebelum menempuh proses hukum yang lebih panjang.
Menurutnya, dialog menjadi langkah penting untuk mencari titik temu dan menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus melalui mekanisme hukum dan didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sengketa lahan di Delta Mahakam belakangan menjadi sorotan karena menyangkut klaim kepemilikan warga yang berbenturan dengan aktivitas perusahaan di kawasan pesisir Kukar. Hingga kini, proses penyelesaian masih terus berjalan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait guna memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.