Tanahnya Dirampas, Ratusan Petani Sawit Segati Gelar Demontrasi Atas Arogansi NSR dan NWR

Kamis, 20 Juni 2024 | 20:04:10 WIB
Tampak ratusan petani sawit di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau melakukan aksi damai tolak arogansi perusahaan akasia. (Dok.Suarabernas.com)

ANALISD.COM, PELALAWAN - Ratusan petani sawit desa Segati melakukan aksi solidaritas mempertahankan lahan sawit milik mereka yang telah di patok oleh perusahaan dibawah bendera RAPP grup.

Koordinator aksi, Mufrizal menyampaikan bahwa ada 5 tuntutan pokok dari petani. Sawit Segati terhadap PT. Nusantara Sentosa Raya ((NSR) dan PT. Nusa Wana Raya (NWR) yang beroperasi di tanah nenek moyang mereka.

Tuntutan pertama memberi mandat sepenuhnya kepada saudara Ali kodri dkk untuk melanjutkan pengurusan administrasi atas lahan dan kebun petani dalam bentuk apapun baik itu Undang undang Cipta Kerja (UUCK) serta kelompok tani dan hal-hal yang dianggap perlu dalam kelengkapan administrasi lahan dan kebun kami.

"Point' kedua, kami memohon kepada pemerintah selaku penentu kebijakan mulai dari RT sampai ke Presiden untuk menindak lanjutkan permohonan administrasi kebun dan lahan kami yang ada di Segati agar kami mendapat kepastian legalitas." tegas Mufrizal.

Di point' ketiga, para petani memohon dan meminta perlindungan hukum dan keamanan kepada pihak yang terkait saat merek melakukan segala aktivitas merawat, memanen, mengangkat, dan menjual hasil kebun mereka.

"Sehingga tidak terjadi lagi penangkapan dan penahanan kepada kami." lanjutnya

Dalam tuntutan keempatnya, masyarakat yang menggantungkan hidup dari tandan buah segar ini memohon kepada pihak perusahaan untuk segera memberhentikan dan mengakhiri konflik yang ada di desa Segati karena dianggap perbuatan yang tidak manusiawi dan tidak berprikemanusiaan sehingga atas perbuatan itu mengakibatkan pelanggaran HAMt erhadap mereka.

Pointt pemingkas dari tuntutan mereka dikhususkkan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo  mendengarkan jeritan rakyat yang saat ini merasa terancam dengan adanya aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang pertanian akasia tersebut.

"Konflik ini sudah kami alami dan kami lalui bertahun-tahun dan sampai saat ini kami belum mendapatkan kepastian hukum terhadap kami. Dengan adanya UUCK terkhusus untuk menata perkebunan sawit, kami sangat berharap untuk mempercepat proses penyelesaian terhadap lahan kami, di mana yang kami tahu UUCK dibuat untuk menata kebun sawit masyarakat yang terlanjur menanam di dalam kawasan hutan," tandasnya

"Kami sangat berharap kepada bapak Presiden Ir. Joko Widodo sebelum berakhirnya masa jabatan bapak untuk mengambil kebijakan khusus terhadap proses permohonan legalitas lahan kami, agar kami bisa terlepas dari ancaman dan intimidasi dan situasi yang saat ini sedang kami rasakan, sehingga kami bisa menjadi masyarakat yang mengerti antara hak dan kewajiban salam hormat kami rakyat yang tertindas"" pungkasnya.

PT Nusantara Sentosa Raya Diduga Merampas Lahan Masyarakat

PT Nusantara Sentosa Raya (PT NSR) saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan perampasan lahan milik masyarakat di KM.48 Desa Segati Kecamatan Langgam kurang lebih 184 hektar dari tahun 2008/2009 yang dibeli dari pemangku adat bathin bundo Desa Segati

Sejak dibeli dalam kurun waktu tahun 2008 sd 2009 Hutagalung dan Nainggolan mengelolah lahan tersebut dengan menanami Kelapa Sawit dan dari thn 2009 hingga 2021 tidak ada masalah dan tidak ada yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik pihak lain termasuk PT NSR.

Ratusan hektar kebun sawit yang ada di lokasi tersebut milik masyarakat juga tidak ada permasalahan sengketa lahan namun pada bulan Juni 2021 tanpa ada konfirmasi dan pemberitahuan PT Nusantara Sentosa Raya diduga merampas lahan Hutagalung dan Nainggolan.

Perusahaan besar itu memasukkan beberapa alat berat untuk menebang semua tanaman kelapa sawit yang telah berusia 10 tahun. Melihat kejadian tersebut anak dari Hutagalung bernama Guntur Hutagalung meminta pekerja alat berat yang melakukan penebangan untuk diberhentikan namun tidak dihiraukan.

Pihak perusahaan dengan arogannya pondok tempat tinggal pekerja yang dibangun Hutagalung tidak luput dari pengerusakan oleh PT NSR memakai alat berat. Sebagai orang yang tahan hukum dan menghormati hukum guna menghindari keributan dilokasi.

Guntur Hutagalung melaporkan kejadian tersebut ke pada Kepala Desa Setempat atas perbuatan PT NSR dan kepala desa menyurati Managemen PT NSR agar memberhentikan perbuatannya namun juga tidak dihiraukan bahkan Polsek Setempat juga langsung menelepon salah satu petugas dari PT NSR agar memberhentikan pengerusakan lahan sawit milik Hutagalung dan Nainggolang.

Dengan kejadian ini Keluarga Hutagalung dan Nainggolan yang telah dirugikan secara materi meminta bantuan Hukum kepada Pengacara Ir. Surya Negara Panjaitan.SH.MH dari LAW FIRM SURYA NP.SH.,MH & PARTNERS yang berkantor di Jakarta.

Ir. Surya Negara Panjaitan, SH., MH, pimpinan LAW FIRM SURYA NP.SH.MH & PARTNERS turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi lahan Hutagalung dan Nainggolan. Ia sangat terkejut dan sedih mendapati lahan sawit berusia 10 tahun telah diratakan oleh PT Nusantara Sentosa Raya menggunakan alat berat.

Surya Negara menyatakan bahwa tindakan PT NSR melanggar hukum pidana dan perdata, serta tidak beretika. Ia juga mempertanyakan kenapa hanya lahan seluas 184 hektar milik kliennya yang diratakan, sementara lahan sekitarnya tidak.

Dengan bukti yang ada, Surya segera melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan untuk diproses hukum berdasarkan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan tanaman kelapa sawit. Surya menegaskan pentingnya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan agar perusahaan lain tidak mengikuti jejak PT NSR.
 

Terkini