Pesta Babi dan Ancaman terhadap Ruang hidup Masyarakat Adat

Senin, 25 Mei 2026 | 08:45:05 WIB
ket foto : (Ilustrasi/Echa Syafira)

ANALISD.COM - Indonesia telah merdeka sejak tahun 1945, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Namun, realitas yang tergambar dalam dokumenter Pesta Babi menunjukkan adanya jurang yang lebar antara norma hukum dan praktik di lapangan. Kemerdekaan yang seharusnya dirasakan secara merata justru tampak eksklusif, hanya dinikmati oleh masyarakat di pusat-pusat kekuasaan dan pembangunan.

Padahal, jaminan terhadap hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak untuk memperoleh kehidupan yang layak telah diatur secara tegas dalam Pasal 28A hingga 28J UUD NRI 1945. Dokumenter ini secara detail memperlihatkan bagaimana norma tersebut tidak terimplementasi secara konsisten di Papua Selatan. Negara, yang seharusnya menjadi pelindung, justru hadir sebagai aktor yang berpotensi merampas hak-hak dasar warganya.

“Papua bukan tanah kosong!” ucap Franky Woro dan masyarakat Suku Awyu setelah menancapkan salib merah pada tanah adat mereka di Distrik Fofi, Boven Digoel, Papua Selatan. Ini bukan hanya sekadar seruan belaka, melainkan pokok permasalahan yang menjadi akar dari film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita yang disutradarai oleh Dandhy Laksono dan Cypri Dale.

Perampasan tanah adat yang dialami oleh Suku Marind, Yei, Muyu, dan Awyu bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap eksistensi masyarakat adat. Berdasarkan berbagai laporan organisasi lingkungan, jutaan hektare hutan di Papua telah dialokasikan untuk proyek pangan dan perkebunan skala besar. Padahal, bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan, identitas, dan budaya.

Program pembukaan lahan untuk swasembada pangan yang mencakup komoditas seperti padi, tebu, dan kelapa sawit sering kali dijalankan tanpa kajian ekologis yang memadai. Banyak lahan rawa yang secara alami tidak cocok untuk pertanian intensif justru dipaksakan untuk diolah sehingga berujung pada kegagalan produksi. Fakta ini memperlihatkan bahwa kebijakan pembangunan lebih didorong oleh ambisi ekonomi jangka pendek dibandingkan prinsip keberlanjutan.

Ironisnya, kegagalan tersebut tidak diikuti dengan evaluasi yang komprehensif, melainkan justru melahirkan ekspansi baru ke wilayah lain yang masih utuh. Pola ini menunjukkan adanya kecenderungan pemborosan sumber daya alam yang sistematis. Negara seakan lebih memilih membuka lahan baru daripada memperbaiki kesalahan lama, yang pada akhirnya memperparah kerusakan terhadap lingkungan.

Lahan-lahan yang telah rusak dan terbengkalai kemudian ditinggalkan tanpa tanggung jawab yang jelas dari pihak yang mengelolanya. Dalam kondisi ini, masyarakat adat kembali dipaksa untuk menjadi aktor pemulihan tanpa dukungan pengetahuan maupun modal yang memadai. Hal ini mencerminkan adanya ketimpangan struktural, ketika masyarakat lokal menanggung dampak, sementara keuntungan dinikmati oleh pihak lain.

Ketika masyarakat mencoba mempertahankan ruang hidupnya, respons yang muncul justru berupa tindakan represif dari aparat negara. Berbagai laporan menunjukkan adanya penggunaan kekerasan dalam konflik agraria di Papua, termasuk tindakan penembakan terhadap warga sipil. Kondisi ini menegaskan adanya penyimpangan fungsi aparat, dari pelindung masyarakat menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak atas rasa aman. Negara tidak hanya gagal melindungi, tetapi juga berpotensi menjadi pelaku pelanggaran. Hal ini menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Di sisi lain, kehadiran perusahaan-perusahaan besar yang menguasai lahan dalam skala luas memperlihatkan adanya konsentrasi kekuasaan ekonomi. Dalam beberapa kasus, kepemilikan perusahaan terpusat pada segelintir elite, bahkan dalam lingkup keluarga yang sama. Fenomena ini menunjukkan adanya oligarki ekonomi yang beroperasi dalam sektor sumber daya alam di Papua.

Narasi bahwa perusahaan membuka lapangan pekerjaan memang tidak sepenuhnya salah, tetapi menjadi problematis ketika dilihat dari realitas di lapangan. Persyaratan minimal pendidikan seperti ijazah SMA menjadi penghalang bagi masyarakat adat yang akses pendidikannya masih sangat terbatas. Hal ini mencerminkan kegagalan negara dalam menyediakan pendidikan yang merata sekaligus menciptakan diskriminasi dalam dunia kerja.

Data menunjukkan bahwa angka partisipasi pendidikan di Papua masih termasuk yang terendah di Indonesia, terutama di wilayah pedalaman. Ketimpangan ini tidak dapat dilepaskan dari minimnya infrastruktur pendidikan dan kurangnya perhatian pemerintah. Dalam kondisi demikian, menjadikan pendidikan sebagai syarat utama tanpa solusi yang inklusif adalah bentuk ketidakadilan sistem.

Masyarakat Papua yang tetap bekerja di perusahaan tersebut sering kali ditempatkan pada posisi paling rendah dengan sistem kerja yang tidak manusiawi. Upah yang diberikan tidak sebanding dengan beban kerja, terlebih setelah dipotong dengan berbagai biaya operasional seperti makan. Bahkan, dalam beberapa kesaksian, hak dasar seperti waktu istirahat dan beribadah tidak sepenuhnya diberikan.

Situasi ini menunjukkan bahwa eksploitasi tidak hanya terjadi pada sumber daya alam, tetapi juga pada sumber daya manusia. Masyarakat lokal tidak diberdayakan, melainkan dijadikan alat produksi dalam sistem ekonomi yang timpang. Kondisi ini mencerminkan bentuk kolonialisme modern yang beroperasi dalam kerangka negara merdeka.

Lebih jauh lagi, dokumenter Pesta Babi juga memperlihatkan bagaimana budaya masyarakat adat secara perlahan tergerus oleh ekspansi pembangunan. Tradisi seperti pesta babi, yang memiliki makna sosial dan spiritual, terancam hilang akibat perubahan lingkungan dan hilangnya ruang kehidupan bagi masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga secara kultural.

Dalam perspektif hukum, pengabaian terhadap budaya masyarakat adat bertentangan dengan pengakuan negara terhadap hak-hak tradisional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Negara seharusnya tidak hanya melindungi tanah adat, tetapi juga nilai-nilai budaya yang melekat di dalamnya. Ketika budaya hilang, maka identitas masyarakat juga ikut terhapus.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya tentang efektivitas kebijakan, tetapi juga tentang legitimasi moral dan hukum dari pembangunan itu sendiri. Jika pembangunan dilakukan dengan mengorbankan hak hidup, lingkungan, dan budaya masyarakat, maka ia kehilangan maknanya sebagai alat kesejahteraan. Dalam konteks ini, Pesta Babi menjadi pengingat bahwa tanpa keadilan, pembangunan hanyalah bentuk lain dari penindasan yang dilegalkan.

Terkini