ANALISD.COM - Polresta Mamuju mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Tambang ilegal tersebut beroperasi di tiga lokasi berbeda dan diduga berada di kawasan hutan lindung.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif.
Ia menyebut aktivitas tambang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
"Kasus ini kami ungkap setelah penyelidikan terkait aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masuk kawasan hutan lindung," ujar Ferdyan di Mapolresta Mamuju, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, aktivitas tambang telah berlangsung sejak Januari 2026.
Hasil pemetaan menggunakan drone menunjukkan luas kerusakan lahan yang cukup signifikan.
Lokasi pertama merupakan area tambang terbuka seluas sekitar 10 hektare.
Lokasi kedua memiliki luas sekitar 5 hektare.
Sementara lokasi ketiga merupakan area yang disiapkan untuk penambangan dengan luas sekitar 6 hektare.
Berdasarkan titik koordinat, ketiga lokasi tersebut diduga berada di kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.
Aktivitas ini juga diduga merusak ekosistem lingkungan.
Penyidik telah mengambil sampel limbah berupa solar dan oli untuk diuji di laboratorium.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi.