ANALISD.COM– Merayakan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB menggelar talkshow edukatif di Teras Udayana, Mataram, Minggu (26/4).
Mengusung konsep Mobile Intellectual Property Clinic, acara ini menyasar para pelaku UMKM dan masyarakat yang tengah menikmati Car Free Day (CFD) untuk mendapatkan layanan konsultasi langsung.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta Pemberdayaan Industri Disperindag NTB, Muna’im, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini.
Menurutnya, pemerintah daerah terus berkomitmen mendampingi UMKM dalam mengamankan hak kekayaan intelektual mereka.
"Kami bahkan telah mengalokasikan anggaran dalam lima tahun terakhir untuk memfasilitasi UMKM dalam pengurusan hak KI. HAKI adalah hak eksklusif yang sangat krusial bagi pengembangan inovasi bisnis," jelas Muna’im.
Edukasi teknis mengenai perbedaan merek dan paten disampaikan oleh Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Azwar Riyadi. Ia meluruskan kekeliruan umum di masyarakat yang sering mencampuradukkan kedua istilah tersebut.
"Merek adalah tanda identitas produk untuk membedakan satu produk dengan lainnya. Pendaftarannya memberikan kepastian hukum, nilai ekonomi, sekaligus perlindungan reputasi usaha," tegas Azwar.
Dukungan serupa datang dari Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB, Denny Evita. Ia menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif harus dilindungi secara hukum agar memiliki nilai tambah. Tahun ini, pihaknya memprioritaskan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat legalitas dan konsistensi operasional.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berharap melalui momentum ini, kesadaran hukum masyarakat NTB terhadap kekayaan intelektual semakin meningkat. Dengan terlindunginya produk lokal secara hukum, diharapkan daya saing UMKM NTB di pasar nasional maupun internasional akan semakin kuat dan kompetitif.