Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut, WALHI Riau Desak Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Korporasi Perusak Hutan

Jumat, 23 Januari 2026 | 21:55:30 WIB

ANALISD.COM, Pekanbaru — Pencabutan 28 izin perusahaan di tiga provinsi terdampak bencana ekologis banjir Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dinilai sebagai langkah awal yang tepat untuk menata ulang pengelolaan lahan dan hutan serta mengembalikan sumber-sumber penghidupan rakyat yang selama ini dirampas. Namun demikian, langkah tersebut dinilai belum cukup jika tidak diikuti dengan pemulihan lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap izin korporasi lain yang terbukti merusak hutan.

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Dua perusahaan di antaranya adalah PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL), perusahaan perkebunan akasia yang izinnya berada di Provinsi Sumatera Utara dan Riau.

Pencabutan izin tersebut disampaikan dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden pada 20 Januari 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa izin PT SRL seluas 173.971 hektare dan PT SSL seluas 42.350 hektare telah dicabut seluruhnya.

Merujuk pada paparan tersebut, berarti seluruh izin PT SRL dan PT SSL tidak lagi berlaku. Dalam satu perizinan yang sama, kedua perusahaan pemasok kayu PT Riau Abadi Pulp and Paper (RAPP) ini memiliki konsesi lintas provinsi. Konsesi PT SRL tersebar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara di Sumatera Utara, serta Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir di Provinsi Riau. Sementara konsesi PT SSL berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, serta Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Selama beroperasi, PT SRL dan PT SSL memiliki rekam jejak pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan hak asasi manusia, khususnya di Provinsi Riau. Kedua perusahaan tersebut berulang kali terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di dalam wilayah konsesinya. Selain itu, aktivitas PT SRL disebut turut meningkatkan kerentanan ekologis di Pulau Rupat dan Pulau Rangsang yang merupakan pulau kecil di wilayah Riau.

Atas dasar itu, WALHI Riau menilai pencabutan izin kedua perusahaan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan pemulihan ekologis secara menyeluruh. Pemerintah juga didesak untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan industri ekstraktif lain yang memiliki catatan pelanggaran, khususnya di sektor kehutanan di Provinsi Riau.

WALHI Riau mencatat setidaknya 22 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan yang memiliki rekam jejak pelanggaran serius. Pelanggaran tersebut meliputi deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, perusakan gambut, konflik lahan dengan masyarakat, hingga aktivitas usaha di kawasan hutan dan ekosistem gambut lindung.

Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menyatakan bahwa berbagai pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat dan lokal di Riau. Ia mendesak pemerintah, dalam hal ini Satgas PKH, untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan lain yang terbukti melanggar, tidak hanya berhenti pada pencabutan izin PT SRL dan PT SSL.

Menurut Eko, lebih dari setengah wilayah Provinsi Riau berstatus kawasan hutan dan gambut yang sebagian besar dibebani izin PBPH dan sebagian kecil izin pertambangan. Kondisi tersebut meningkatkan risiko bencana ekologis apabila pelanggaran terus dibiarkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya menunggu terjadinya bencana ekologis yang lebih besar untuk bertindak tegas.

Selain desakan evaluasi izin, tuntutan pemulihan lingkungan dan pengembalian sumber-sumber kehidupan kepada masyarakat juga disampaikan oleh Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi. Ia menilai bahwa kehadiran PT SRL dan PT SSL sejak awal dilakukan tanpa melalui persetujuan atau partisipasi bermakna dari masyarakat lokal dan adat.

Menurut Besta, pemulihan lingkungan hidup dan pemulihan hak masyarakat adat yang selama ini dirampas harus menjadi langkah awal pasca pencabutan izin. Ia berharap pencabutan izin PT SRL dan PT SSL tidak sekadar mengganti aktor perusak lingkungan, melainkan benar-benar menghadirkan pemulihan ekologis dan kedamaian bagi masyarakat, khususnya di Pulau Rupat, Pulau Rangsang, Blok Bayas, dan wilayah Rokan Hulu.

Narahubung:
WALHI Riau
0822 8824 5828

 

Tags

Terkini