ANALISD.com - Banjir rob yang terus berulang di wilayah pesisir Indonesia semakin sulit dipahami sebagai sekadar fenomena alam. Ketika air laut pasang secara rutin merendam permukiman, infrastruktur, dan ruang hidup warga, persoalannya tidak lagi berhenti pada siklus bulan atau anomali cuaca. Banjir rob telah menjelma menjadi cermin kegagalan dalam membaca dan mengelola krisis pesisir secara utuh.
Akhir 2025 hingga awal 2026 kembali menunjukkan pola yang sama. Wilayah Pantai Utara Jawa, sebagian pesisir Sumatera, Kalimantan, dan kawasan kepulauan mengalami genangan air laut yang mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial. Fenomena astronomis seperti bulan purnama dan perigee kerap dijadikan penjelasan utama. Padahal, faktor tersebut hanyalah pemicu, bukan akar persoalan.
Masalah sesungguhnya terletak pada krisis struktural yang telah lama dibiarkan. Penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah, hilangnya kawasan mangrove sebagai pelindung alami, alih fungsi ruang pesisir untuk industri dan properti, serta tata ruang yang tidak berbasis daya dukung lingkungan telah menciptakan kerentanan permanen. Dalam kondisi ini, perubahan iklim berfungsi sebagai akselerator, mempercepat dampak dari kerusakan yang fondasinya telah rapuh.
Respons kebijakan terhadap banjir rob masih didominasi pendekatan teknis jangka pendek pembangunan tanggul, pemasangan pompa, dan penanganan darurat ketika genangan terjadi. Pendekatan ini seolah menganggap banjir rob sebagai gangguan temporer, bukan sebagai gejala dari kegagalan perencanaan pembangunan pesisir. Akibatnya, banjir rob dinormalisasi sebagai peristiwa musiman yang harus diterima masyarakat.
Normalisasi inilah yang berbahaya. Ketika banjir rob dianggap wajar, beban adaptasi sepenuhnya dipindahkan kepada warga. Anak-anak berangkat sekolah menembus air asin, petani kehilangan lahan produktif akibat intrusi laut, nelayan menghadapi risiko tambahan, dan biaya hidup meningkat karena kerusakan infrastruktur. Ketahanan sosial yang sering dipuji sejatinya adalah bentuk keterpaksaan untuk bertahan di tengah absennya perlindungan struktural.
Lebih jauh, banjir rob juga mengungkap ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan ruang pesisir. Masyarakat kecil menanggung dampak ekologis, sementara keuntungan ekonomi dari pembangunan pesisir kerap dinikmati oleh segelintir aktor bermodal besar. Dalam situasi ini, banjir rob bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan.
Jika banjir rob terus diperlakukan sebagai nasib geografis, maka kebijakan publik berisiko terjebak pada pengelolaan krisis tanpa pernah menyentuh akar masalah. Padahal, pesisir membutuhkan perubahan paradigma penataan ruang yang berpihak pada keselamatan warga, pemulihan ekosistem sebagai infrastruktur alami, serta pembatasan eksploitasi yang melampaui daya dukung lingkungan.
Banjir rob seharusnya dibaca sebagai peringatan keras, bukan rutinitas tahunan. Ia menuntut keberanian untuk mengoreksi arah pembangunan pesisir sebelum krisis ekologis yang kini menggenangi jalan dan rumah benar-benar menenggelamkan masa depan wilayah pesisir Indonesia.
Oleh :
Zainal Arifin Hussein
Dosen Ekonomi UNISI, Pemerhati Lingkungan