ANALISD.COM - MEDAN, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, serta meminimalkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, di Medan, Senin, menyatakan bahwa Pemprov Sumut berencana menjalin kerja sama berupa nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. Melalui kolaborasi ini, diharapkan koordinasi pengawasan di lapangan dapat diperkuat dan penanganan pelanggaran dapat dipercepat.
Dedi menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan konsolidasi internal sebelum melanjutkan dengan penandatanganan MoU dengan aparat penegak hukum. "Pemprov Sumut berkomitmen untuk menertibkan praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan melibatkan aparat hukum agar pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan konsisten," ujarnya.
Kerja sama dengan aparat penegak hukum dianggap sebagai langkah strategis agar upaya penertiban tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga mampu mendorong penegakan aturan secara tegas dan berkelanjutan. Selain itu, Pemprov Sumut juga akan meningkatkan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta berbagai pemangku kepentingan lainnya di Sumatera Utara guna memperkuat pengawasan tambang ilegal.
Pemprov Sumut mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan, standar keselamatan kerja, dan kaidah pengelolaan lingkungan. "Pemerintah berkomitmen menjaga ketertiban sektor pertambangan sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak aktivitas tambang ilegal," tambah Dedi.